PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Pemilu 2024: Partai Politik Perlu Dibenahi Demi Mewujudkan Negara Demokrasi

Avatar of Pinter Hukum
Pemilu 2024

Pendahuluan

Pemilihan Umum atau yang biasanya disingkat (pemilu) merupakan instrumen penting dalam negara yang demokrasi dengan sistem perwakilan.

Indonesia sebagai negara hukum dengan pemerintahan yang demokratis mengakui pemilu sebagai pilar penting demokrasi yang harus diselenggarakan secara demokratis. Hal ini telah diatur perihal pelaksanaan pemilu yang termaktub dalam Pasal (22 E) UUD NRI 1945.

Sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem presidential threshold. Secara yuridis pengaturan presidential threshold telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakam bahwa:

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peseta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Sejatinya, kebijakan presidential threshold menjadi salah satu cara penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan tidak mengalami kesulitan dalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif.

Baca juga: Pemilu dan Problematika Politik Uang

Akan tetapi dalam penerapannya presidential threshold memiliki konsekuensi hilangnya kesempatan hak warga negara melalui partai politik yang tidak memenuhi besaran angka yang ditentukan untuk mengajukan calonnya.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan besaran ambang batas presidential threshold dan tidak boleh merugikan kelompok masyarakat terutama pada kelompok minoritas.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 14/PUU-11/2013 tentang pemilu serentak, memiliki tujuan untuk  meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan pemilu, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta pemilu, serta politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi , dan merampingkan skema kerja pemerintah.

Pemilu serentak dapat mempengaruhi komitmen penguatan partai politik dalam koalisi permanen untuk memperkuat basis kekuatan mereka di lembaga-lembaga negara yang tinggi sehingga dengan pemilu serentak diharapkan bisa memfasilitasi pembenahan Sistem Presidensial di Indonesia.

Sehingga, dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan partai politik sangat penting dalam pelaksaan pemilu untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang populer agar bisa diterima oleh partai-partai lain demi memperoleh dukungan dari koalisi partai yang akan dibentuk.

Adanya pemilu serentak terdapat efek ekor atau (coat-tail effect) yang dimaksud ialah apabila partai termasuk satu kotak yang sama dan calon presiden yang diusung memperoleh dukungan mayoritas dari masyarakat, maka akan mendapatkan keuntungan dalam pemilihan umum legislatif dalam memperoleh kursi di parlemen.

Namun sebaliknya, bila kandidat presiden yang diusung kurang populer dan dukungan dari masyarakat minoritas tentu akan berdampak pada kurangnya simpatisan partai. Dengan demikian, partai politik memeliki peranan yang cukup besar dalam keberlangsungan negara yang demokratis.

Argumentasi

Tahun 2024 akan menjadi pesta demokrasi yang cukup besar mulai dari eksekutif, legislatif sampai pada pemilihan daerah, pada tahun tersebut tentu akan menjadi tahun politik bersama bagi Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri pesta demokrasi ini akan diwarnai dengan hadirnya berbagai macam partai politik yang ikut memeriahkan dengan mengusung calon-calonnya untuk maju dalam pemilihan umum (pemilu).

Secara harfiah hadirnya partai politik (parpol) merupakan bentuk yang baik dalam pelaksanaan demokrasi di suatu negara. Dan dengan kendaraan parpol para politisi memiliki legitimasi dalam melakukan tindakan politik baik dalam eksekutif maupun legislatif.

Baca juga: Menakar Penundaan Pemilu dan Presiden Jokowi 3 Periode – (Webinar)

Dari parpol juga para politisi dapat menghubungkan antara kepentingan masyarakat dan tindakan negara melalui perwakilannya, program-program partai, serta tuntutan-tuntutan politik yang ia buat.

Sehingga parpol memang memiliki tempat strategis dalam berbagai hal di dalam sistem poltik di Indonesia, sebab ialah simpul politik yang hidup di masyarakat sipil serta menjadi organ yang bisa memastikan akuntabilitas pemerintah.

Akan tetapi, saat ini parpol menjadi lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan yang rendah dari masyarakat, melebihi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap presiden dan lembaga perldilan.

Berdasarkan hasil survei yang diperoleh dari Lembaga Survei Indonesia menyebutkan bahwa parpol menduduki lembaga dengan tingkat kepercayaan terendah di Indonesia. Tidak hanya itu, citra politik yang kotor telah tertanam di dalam kehidupan masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa parpol seharusnya merefleksikan diri bagaimana bisa lembaga yang nantinya akan merepresentasikan suara rakyat, tetapi justru mendapatkan tingkat kepercayaan yang rendah dari masyarakat.

Sehingga rendahnya kepercayaan terhadap parpol, masyarakat menyakini bahwa partisipasi masyarakat dalam dunia poltik tidak akan berdampak apapun bahkan dianggap sia-sia.

Akhirnya hal ini menyebabkan sikap apatis masyarakat terhadap partai politik, dan seringkali masyarakat akhirnya melakukan pemilihan dengan asal-asalan khusunya pemilihan legislatif, tanpa melihat background cheking dari calon yang dipilihnya atau visi dan misi partai pengusungnya.

Padahal satu suara yang diberikan dapat mempengaruhi perolehan suara partai untuk bisa duduk di kursi DPR atau mengusung calon Presiden.

Dapat disimpulkan bahwa dari rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik akan berdampak pada sikap tak acuh masyarakat untuk memilih partai atau anggota legislatif sesuai dengan kemampuan dan kriteria pemilih, dari hal tersebut maka akan berdampak juga pada kualitas suara.

Kualitas suara dalam konteks ini dimaksudkan sebagai bentuk suara yang diberikan dalam pemilu yang mana apabila pemilih yaitu masyarakat hanya memberikan suaranya tidak berdasarkan pengetahuan terhadap calon yang dipilihnya maka dapat dikategorikan bahwa kualitas suara tersebut bukanlah kualitas suara yang murni dan baik.

Jika kualitas suara menurut tentu akan berdampak, dampak yang dirasakan dari hal tersebut pun akan sangat fundamental dan mengakar. Seperti contohnya, dalam pemilu partai politik akan mengusung nama-nama calon anggota legislatif.

Apabila ternyata partai politik tersebut memiliki nilai dan visi misi yang justru terkesan oportunis dan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu maka sangat dimungkinkan bahwa calon dari partai politik tersebut akan terdoktrinisasi nilai dan visi misi yang buruk juga.

Padahal ketika partai politik tersebut mendapatkan perolehan suara di atas ambang batas dan mendapat kursi di parlemen maka ia akan mengirimkan para calon anggota legislatif-nya untuk menjadi anggota legislatif. Semakin besar perolehan suara yang didapatkan maka semakin banyak pula perolehan kursi yang dapat diisi oleh partai tersebut.

Semakin banyak anggota legislatif yang menjadi anggota fraksi partai tersebut maka semakin besar pula kuasa dan pengaruh partai politik tersebut dalam penentuan keputusan oleh DPR RI.

Baca juga: Esensi Keadilan, Belenggu Indonesia Negara Hukum?

Padahal sebagai anggota legislatif ia memiliki fungsi yaitu legislasi, pengawasan dan penganggaran. Salah satu peran krusial dari legislatif ialah legislasi, yang mana dari fungsi legislasi ini DPR memiliki tugas untuk membuat, merancang, dan membahas suatu peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang.

Hal ini menjadi krusial karena undang-undang sendiri akan menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat dan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia yang nantinya akan diturunkan ke berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila undang-undang ini dibentuk, dirumuskan, dan disusun oleh para anggota legislatif yang memiliki kepentingan-kepentingan oportunis atau kepentingan politik tertentu yang dibawa oleh partai atau kelompoknya maka undang-undang sebagai produk hukum tentu hal ini tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan undang-undang baik secara materiil ataupun secara formil, karena sudah seharusnya pembentukan undang-undang bebas dari intervensi pihak manapun dan harus berdasarkan pada kebutuhan masyarakat. Apabila undang-undang telah menjadi produk hokum akan tetapi memiliki kecacatan, maka apa yang dhirapkan dari negara kita.

Kesimpulan

            Dapat disimpulkan bahwa adanya pemilu serentak dengan sistem presidential threshold, tentu memiliki pro-kontra dalam penerapannya. Terlebih terhadap partai politik yang memberikan dampak yang cukup besar bagi jalanya demokrasi, karena pada akhirnya sukses atau tidaknya demokrasi bergantung pada pemimpin yang diusung oleh setiap parpol, atau perwakilan dari satu wadah yang sama dengan koalisi parpol itu sendiri.

Sejatinya, politik dan hukum memiliki kaitan yang sangat erat satu sama lain dan keduanya pun saling berjalan satu arah yang mana apabila proses berpolitik mengalami kemunduran maka produk hukum buatan legislatif pun akan mengalami kemunduran dan kecacatan pula.

Oleh sebab itu, partai politik yang memiliki banyak pengaruh terhadap sendi kehidupan di Indonesia baik secara politik dan hukum seharusnya bisa menjamin organnya menjadi organ yang bersih dan tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh negara kita. Selain itu partai politik juga harus berusaha untuk bisa menghasilkan suara yang tidak hanya besar secara kuantitas tetapi juga berkualitas dengan memberikan pengetahuan mengenai nilai-nilai, visi, misi, dan dan tujuannya kepada para calon pemilih.

Parpol perlu melakukan pemborambakan bagi koalisinya sendiri, mulai dari cara dan strategi kampanye, bagaimana mereka menyusun nilai, visi, misi, dan tujuan, bagaimana pengawasan terhadap setiap calonnya, bagaimana mekanisme pemilihan calon legislatif yang berhak menduduki kursi perolehan parpol tersebut, sampai bagaimana para anggota tersebut menepati setiap janji kampanye mereka sehingga hal ini pun akan meningkatkan persepsi publik pada partai politik yang akan berpengaruh pula pada partisipasi yang berkualitas dari masyarakat, serta akan mewujudkan demokrasi yang diinginkan.

Sumber Referensi

Ansori, Lutfil. “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019.” Jurnal Yuridis 4, no. 1 (2017): 16. fil.ansori@gmail.com.

Ratnia Solihah. “Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 3, no. 1 (2018): 84–85.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *