PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Pembuktian

Pembuktian

Merujuk pada pandangan Prof. R. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Pembuktian menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pembuktian adalah sebuah aktivitas membuat yakin Hakim tentang kebenaran sebuah klaim atau klaim-klaim yang disampaikan di dalam sebuah perkara. Di dalam sebuah perkara atau masalah hukum ini, ada pihak-pihak yang masing-masing memiliki pandangan yang berbeda.

Dalam konteks hukum acara pidana, pelapor dan jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah sementara terdakwa dengan kuasa hukumnya berkeyakinan bahwa terdakwa mesti dibebaskan dari segala gugatan dan tuntutan atau dilepaskan dari segala gugatan dan tuntutan. Hakim di sini memiliki peran untuk memeriksa dan memutus sebuah perkara.

Di dalam pembuktian peradilan pidana terdapat hal-hal penting sebagai berikut: siapa yang menanggung beban pembuktian, syarat pembuktian, dan apa saja alat bukti yang diatur di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Hal terakhir penulis bahas karena di zaman informasi ini, kebutuhan akan alat bukti elektronik itu tidak terhindarkan dan selain itu berlaku asas “Lex Specialis Derogat Lege Generale” atau “Ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.”

Baca juga: Resensi Buku: Teori Res Ipsa Loquitur Dalam Pembuktian Bidang Perdata

Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian

Pihak yang menanggung beban pembuktian adalah pihak yang berkewajiban untuk membuktikan klaim atau klaim-klaimnya. Dalam konteks peradilan pidana, pihak yang menanggung beban pembuktian adalah penuntut umum, bukan terdakwa.

Dasar hukumnya terdapat di pasal 1 huruf b, pasal 14 huruf a, d, dan e serta pasal 66 yang semuanya berasal dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur sebagai berikut:

  • Penuntut umum adalah jaksa yang berwenang karena KUHAP untuk menjalankan penuntutan dan menjalankan vonis Hakim yang selain itu wewenangnya juga di antaranya yaitu memperoleh dan mengonfirmasi berkas perkara penyidikan, menulis surat dakwaan, dan menyerahkan hal itu ke pengadilan;
  • Terdapat sebuah larangan bagi terdakwa untuk dibebani kewajiban untuk membuktikan.

Penulis hendak membahas hal-hal di atas secara satu per satu.

Melakukan penuntutan di sini berarti Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya Terdakwa dihukum berdasarkan kesalahan dan dasar hukum yang berhubungan dengan masalahnya.

Kesalahan di sini berarti adalah tindakan terdakwa yang dianggap bertentangan dengan Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena yang bersangkutan itu waras secara mental dan juga memiliki sikap batin sengaja atau lalai.

Hal ini sesuai dengan asas hukum “geen straf zonder schuld” atau “tiada pidana tanpa kesalahan.” Ketentuan mengenai Terdakwa dihukum sesuai dengan dasar hukumnya pun selaras dengan asas “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau “Tiada pidana tanpa terlebih dahulu adanya ketentuan pidana.”

Menerima berkas penyidikan berarti menerima berkas yang berisi informasi-informasi yang sudah disusun oleh penyidik perihal siapa saja yang terlibat, apa masalah dan motifnya.

Menulis surat dakwaan berarti di sini penuntut umum menulis sebuah surat yang berisi identitas terdakwa, kronologis perbuatan melawan hukumnya, dan dasar hukum apa yang relevan. Kemudian berkas tersebut dikirim ke pengadilan.

Apabila memang Terdakwa divonis secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Hakim sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Penuntut Umum berkewajiban untuk menjalankan segala hal yang terdapat di dalam isi putusan Hakim.

Dilarangnya Terdakwa untuk dibebani dengan beban pembuktian karena terdakwa akan kesulitan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan pihak yang menduga yang bersangkutan bersalah bisa menyalahgunakannya untuk menyakiti terdakwa.

Selain itu hal ini juga sesuai dengan asas hukum “Actori incubit onus probandi” atau “Siapa yang menyatakan klaim mengenai suatu hal, maka ia yang mesti membuktikan klaim tersebut.” Dalam konteks ini, Penuntut Umum yang menyatakan tindakan melawan hukum Terdakwa di dalam surat gugatannya.

Maka, Penuntut Umum yang mesti dibebani dengan beban pembuktian. Hal ini pun dilakukan supaya menciptakan rasa pertanggungjawaban orang yang mendakwa seseorang.

Baca juga: Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Syarat Pembuktian

Pasal 183 KUHAP mengatur supaya terdakwa bisa dihukum sesuai kesalahannya, maka minimal diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim yang menunjukkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa memang betul ada.

Ini dilakukan supaya terdapat gambaran yang jelas dan spefisik mengenai jumlah minimal alat bukti dan menghargai kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen untuk mengadakan peradilan supaya mewujudkan hukum dan keadilan. Selanjutnya pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pengadilan memproses hukum dengan tidak mendiskriminasi orang.

Independen di sini bermakna bahwa apa yang menjadi keputusan Hakim itu tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Imparsial di sini bermakna bahwa kekuasaan Hakim itu bersifat tidak memihak: walaupun masing-masing pihak yang terlibat itu memiliki perbedaan latar belakang seperti contohnya tergugat yang berada di kelas atas yang punya jabatan tinggi sementara penggugat dari kelas menengah yang kurang berkuasa, tapi Hakim tetap memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan fakta hukum, dasar hukum, dan keyakinannya yang objektif.

Jenis Alat Bukti Peradilan Pidana Menurut KUHAP

Berbicara mengenai jenis alat bukti peradilan pidana berarti berbicara tentang alat bukti yang bervariasi bentuknya dalam peradilan pidana. Mengenai jenis alat bukti peradilan pidana diatur oleh pasal 184 ayat (1) KUHAP huruf a, b, c, d, dan e adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

1) Keterangan Saksi

Pasal 1 angka 26 KUHAP mengatur sebagai berikut, “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.”

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang bernomor perkara 65/PUU/VIII/2010 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal 1 angka 26 dan pasal 1 angka 27 yang berketerangan, “Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri” dan pasal 184 ayat (1) huruf a tentang alat bukti saksi dalam KUHAP tidak mengikat secara hukum karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Putusan tersebut muncul karena Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra memohonkan supaya ketentuan-ketentuan tertentu dalam KUHAP seperti tiga ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Jadi perspektif kita semua mengenai saksi itu mesti luas. Tidak hanya orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut yang bisa memberikan kesaksian di pengadilan.

Karena hal itu bersifat diskriminatif seperti contohnya terhadap penyandang disabilitas dan orang yang memang tidak berada langsung di tempat kejadian saat peristiwa pidana berlangsung.

Pasal 185 ayat (1) KUHAP mengatur keterangan bukti saksi adalah sesuatu yang diungkapkan oleh seorang saksi di dalam ruang sidang. Pasal 185 ayat (6) huruf a, b, c, dan d KUHAP mengatur bahwa supaya keterangan saksi dapat terjamin, maka perlu benar-benar dipertimbangkan hal-hal ini:

  • Konsistensi antara informasi saksi dengan informasi saksi lainnya;
  • Konsistensi antara informasi saksi dan alat bukti lainnya;
  • Alasan yang barangkali seorang saksi pakai di dalam informasinya di pengadilan;
  • Gaya hidup dan adab yang dimiliki saksi juga semua hal pada umumnya yang dapat dijadikan pertimbangan apakah informasi saksi itu bisa dipercaya atau tidak.

Penulis di sini berpandangan bahwa pertimbangan-pertimbangan di atas diperlukan supaya adanya kesimpulan yang relevan dengan masalah Hukum yang ada. Harapannya semua hal yang ada di persidangan menjadi jelas dan Hakim lebih mudah untuk memutus perkara.

2) Keterangan Ahli

Pasal 186 KUHAP mengatur bahwa keterangan ahli adalah hal yang seorang Ahli ungkapkan di dalam sebuah peradilan. Ahli di sini adalah seseorang yang memiliki ilmu, keterampilan atau kemampuan yang ia peroleh dalam jangka waktu tertentu di dalam pendidikan atau pelatihan tertentu.

Supaya seorang saksi ahli ini bisa dipertimbangkan ungkapannya di pengadilan, maka perlu adanya pemeriksaan berkas yang relevan seperti sertifikat kompetensi dari lembaga yang kredibel atau bisa dipercaya.

3) Alat Bukti Surat

Pasal 187 huruf a, b, c, dan d KUHAP mengatur alat bukti Surat adalah surat berdasarkan sumpah jabatan atau ditambahkan dengan sumpah yang berupa:

  • Berita acara maupun surat yang berbeda yang berbentuk resmi yang ditulis oleh pejabat yang mempunyai wewenang atau yang ditulis di depan pejabat tersebut yang berisi peristiwa atau kondisi yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri dilengkapi dengan keterangan yang jelas dan tegas;
  • Surat yang ditulis yang di syaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau yang ditulis oleh pejabat yang mempunyai kewajiban administratif untuk membuktikan sesuatu kondisi atau situasi;
  • Surat yang berisi informasi dari seorang ahli yang berisi perspektif sesuai kemampuannya tentang sebuah kondisi atau situasi yang dimintakan secara resmi kepadanya;
  • Surat lain yang bisa berlaku kalau berhubungan dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Penulis beranggapan bahwa alat bukti surat dipakai dalam konteks peradilan pidana karena sifatnya yang jelas dan pasti: hal itu dapat langsung menjadi acuan dan diperlihatkan serta isinya jelas berisi kalimat yang memiliki hubungan sebab-akibat dan himpunan mengenai suatu hal.

4) Petunjuk

Pasal 188 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa petunjuk adalah aksi, sesuatu yang terjadi, atau situasi yang karena hubungannya pada satu hal dengan hal lainnya atau dengan tindak pidana itu sendiri menerangkan bahwa sudah adanya tindak pidana dan siapa pelakunya.

Lebih lanjut pasal 188 ayat (2) huruf a, b, dan c nya menjelaskan bahwa alat bukti petunjuk didapatkan dari hal-hal berikut:

  • Keterangan saksi;
  • Surat;
  • Keterangan terdakwa.

Alat bukti petunjuk dibutuhkan saat di persidangan hanya kalau alat bukti yang lain ternyata belum dilihat memenuhi untuk menunjukan bahwa terdakwalah yang salah atau dengan istilah lain alat bukti petunjuk mesti dipersepsikan genting pemakaiannya kalau alat bukti yang lain batas minimum penggunaanya belum tersedia, dan dari hal tersebut, maka Hakim wajib berusaha memenuhi pembuktian dengan alat bukti lain sebelum dia memilih alat bukti petunjuk (Bastianto Nugroho, 2017, Hal. 35). Jadi di sini dapat disimpulkan bahwa alat bukti petunjuk adalah alat bukti terakhir apabila alat bukti yang lainya tidak mencukupi.

5) Keterangan Terdakwa
Pasal 189 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHAP mengatur mengenai keterangan terdakwa sebagai berikut:

  • Keterangan terdakwa adalah informasi yang terdakwa ungkapkan di persidangan perihal aksi yang ia perbuat atau yang ia ingat sendiri atau ia rasakan sendiri;
  • Kalau keterangan terdakwa bersumber dari luar persidangan dan keterangan tersebut diikuti dengan alat bukti lain yang sah, maka keterangan tersebut adalah sah;
  • Keterangan terdakwa hanya bisa dikenakan terhadap dirinya sendiri;
  • Tanpa alat bukti lain, informasi yang terdakwa ungkapkan tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa, tapi wajib diikuti oleh alat bukti yang lain.

Posisi keterangan terdakwa di sini sangat penting karena dapat memberikan gambaran pada setiap pihak yang ada di pengadilan perihal apa yang terjadi, bagaimana hal itu terjadi, serta apakah keterangannya tersebut memiliki relevansi dengan alat bukti dan dakwaan yang dikenakan ke padanya. Dari sini dapat muncul pertimbangan Hakim untuk memutus perkara.

Alat Bukti dan Macamnya Menurut UU ITE

Indonesia sama dengan negara lainnya sedang mengalami yang namanya era informasi yang bercirikan pasokan informasi yang melimpah serta setiap orang saling terikat menggunakan jaringan internet secara terus-menerus. Ini membuat kejahatan pun memiliki cara yang baru lewat peretasan atau penipuan transaksi online.

Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman ini, maka dari itu pula alat bukti elektronik diatur di dalam UU ITE. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana pasal 5 ayat (1) dan (2) nya mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau berkas elektronik dan/atau hasil dari hal itu dalam bentuk fisiknya itu adalah alat bukti hukum yang sah serta ke semua hal itu adalah kelanjutan dari alat bukti yang sah merujuk pada hukum acara yang aktif di Indonesia.

Tapi keterangan mengenai apa yang dimaksud informasi elektronik sebagai alat bukti hukum tidak dijelaskan secara lebih lanjut di UU ITE versi terbaru ini karena ketentuan mengenai hal itu masih berlaku di UU ITE yang sebelumnya.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur sebagai berikut:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Jadi di sini dapat disimpulkan bahwa screen shot atau tangkapan layar tentang pesan tertentu yang datang dari sebuah aplikasi layanan sosial media bisa dijadikan alat bukti dalam peradilan pidana.

Di sini alat bukti tersebut mesti memiliki keterkaitan dengan fakta hukum dan dasar hukum yang termuat di dalam surat gugatan Penuntut Umum maupun nota pembelaan dari pengacara yang mendampingi Terdakwa dengan syarat alat bukti yang berbentuk Informasi elektronik tersebut bisa dipahami (nampak jelas adanya kegiatan atau aktivitas tertentu sekaligus juga motif, waktu, dan pihak-pihak yang terlibat).

Ketentuan UU ITE tadi berusaha untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Apabila tindak pidana pengancamannya dilakukan di ruang digital, maka ketentuan KUHAP saja tidak cukup karena masih bersifat umum. Dasar hukum UU ITE tersebut mengenai alat bukti kemudian menjadi relevan.

Referensi

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subekti, R. 2015. Hukum Pembuktian. Jakarta Timur: Balai Pustaka.

Nugroho, B. 2017. Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim menurut KUHAP. Yuridika. Vol. 32, No. 1. Hal. 17-36.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU/VIII/2010.

Exit mobile version