PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Justice Collaborator

Daftar Isi

Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Pelanggaran tindak pidana kejahatan yang sangat serius dan juga terorganisir di Indonesia pada beberapa tahun belakangan ini sedang memprihatinkan, contohnya banyaknya terjadi perkara pidana mengenai pembunuhan berencana oleh seorang Kadiv Propam Polri terhadap ajudannya sendiri akan tetapi memerintahkan ajudannya yang lain untuk mengeksekusinya.

Akan tetapi dalam hal lain, juga terdapat kemajuan didalam penanganan dan pencegahan terhadap tindak pidana yang mungkin sudah terjadi maupun belum terjadi, seperti pada penanganan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi yang sudah ada perbaikan dalam penanganannya.

Model kejahatan besar dan sifatnya terorganisir, tentu tidaklah mudah untuk membongkar dalang utama dibalik kejahatan besar tersebut, maka dari itu fungsi dari justice collaborator inilah yang diharapkan perannya untuk dapat membantu negara dalam upaya membongkar tindak pidana yang sifatnya terorganisir.

Praktek penerapan justice collaborator untuk mengungkap suatu kejahatan yang sifatnya terorganisir di Indonesia pernah terjadi, diantaranya adalah penetapan brigadir E dalam kasus pembunuhan berencana brigadir J sebagai Justice Collaborator.

Baca juga: Justice Collaborator

Kejahatan terhadap nyawa adalah perbuatan atau tindakan yang dilaksanakan oleh seseorang terhadap orang lain yang berakibat hilang nyawa orang. Bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yakni “pembunuhan”. Dalam menangani kasus pembunuhan dapat dikatakan cukup sulit terhadap siapa saja berperan serta di dalamnya terkhusus para penegak hukum.

Kesulitannya terletak pada pembuktian dari kejahatan yang dilakukan, terutama ketika menyertakan saja yang memiliki kekuasaan pada sistem birokrasi sehingga terkadang menimbulkan risiko terhadap mereka yang di dalamnya, maka diperlukan sikap kompeten atau profesional serta perlindungan kepada penegak hukum serta pihak yang turut serta saat berjalannya pengungkapan kasus pembunuhan agar memudahkan dalam pengungkapan. Salah satu usaha mengatasi permasalahan terhadap tindak pidana pembunuhan dengan diterbitkannya SEMA No. 4 Tahun 2011.

Status Justice Collaborator yang selanjutnya disebut JC diberikan jika eksekutor berkenan bekerjasama bersama penegak hukum guna mengungkapkan perkara. Konsep dasar dari penerapan pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) adalah kerjasamanya pelaku kejahatan yang bukan pelaku utama dengan penegak hukum untuk meringkus pelaku utama, sehingga dapat membongkar tindak pidana yang terorganisir.

Namun bila tidak adanya kerjasama dengan pelaku terkait, kasus itu sulit dapat terpecahkan dengan cepat dan terang. Penetapan pelaku sebagai JC diperlukan ketelitian dalam pertimbangannya, mengingat bahwa perkenan permintaan menjadi JC tentunya berdampak hukum terhadap keringanan hukuman pelaku.

JC menjadi tren digunakan terutama dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan tertentu yang terkatagori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa di Indonesia, dimana JC memegang peran penting terutama membantu penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum, dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai pemeriksaan pada persidangan, saksi berperan amat penting sehingga sering kali sebagai alasan penentu ketika mengungkap kasus tersebut.

Jarang ditemui ketika saat tahap pembuktian perkara pidana tanpa alat bukti berupa keterangan saksi sebab keterangannya dianggap bukti-bukti yang prinsipil pada proses pembuktian. Aturan perihal alat bukti ini diatur pada Pasal 184 KUHAP, menerangkan “Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”.

Baca juga: Mengenal Obstraction Of Justice

Tinjauan Yuridis

Parameter utama legislasi di Indonesia secara umum yang mengatur mengenai saksi,  termasuk hak dan perlindungannya sampai sekarang ini masih menggunakan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.

Peraturan dalam KUHAP inilah yang menjadi payung dari seluruh hukum acara pidana di Indonesia yang pertama kali mengatur tentang saksi dan hak-haknya yang akan diperoleh oleh saksi.

Mengenai pengertian atau definisi dari saksi itu sendiri dapat dilihat dalam pasal 1 angka 26 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Menurut pengertianya di KUHAP, saksi adalah seseorang yang bisa memberikan suatu keterangan guna kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.

Berdasarkan pengertian yang disebutkan oleh Pasal 1 angka 26 KUHAP diatas diambil beberapa kesimpulan yang merupakan syarat-syarat dari saksi diantaranya:

1.Orang yang melihat atau menyaksikan dengan mata kepala sendiri suatu tindakpidana.
2.Orang yang mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
3.Orang yang mengalami sendiri dan atau orang yang langsung menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Berdasarkan pengertian diatas maka kita mendapatkan suatu kejelasan bahwa saksi didalam memberikan kesaksiannya di muka persidangan dapat secara langsung memberikan kesaksiannya pada saat persidangan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

Selain yang diatur didalam KUHAP, Perlindungan hukum dan bantuan hukum terhadap saksi maupun korban juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan terhadap saksi maupun korban tersebut adalah bentuk upaya dalam memberikan suatu tempat berlindung bagi seseorang yang membutuhkan sehingga akan merasa aman dari segala bentuk ancaman sekitarnya. Dimana dalam ketentuan pasal 5 Undang- Undang Perlindungan saksi dan korban berhak untuk:

  1. Seorang saksi dan korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari segala bentuk ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan suatu bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan suatu keterangan tanpa ada unsur tekanan dan paksaa, d.Mendapat penerjemah;
  4. Bebas dari segala bentuk pertanyaan yang menjerat;
  5. Mendapatkan seluruh informasi mengenai perkembangan kasus;
  6. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
  7. Mendapatkan informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  8. Dirahasiakan identitas pribadinya;
  9. Mendapatkan identitas baru;
  10. Mendapatkan tempat tinggal sementara;
  11. Mendapatkan tempat tinggal baru;
  12. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  13. Mendapat nasihat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan;
  14. Mendapat pendampingan.

Jika kesemua hak-hak yang ada dalam UU perlindungan saksi dan korban telah diberikan kepada saksi dan korban, maka beban terberat untuk mewujudkannya hal tersebut tentunya ada dipundak lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang merupakan suatu lembaga yang ditunjuk untuk memberikan suatu perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam implementasinya.

Berdasarkan penjelasan secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat empat bentuk perlindungan terhadap seorang justice collaborator diantaranya adalah perlindungan terhadap fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Perlindungan Terhadap fisik dan psikis

Seorang justice collaborator dapat diberikan suatu perlindungan terhadap rasa aman yaitu berupa perlindungan terhadap fisik dan psikis mereka. Perlindungan fisik dan psikis terhadap justice collaborator tersebut semestinya tidak hanya diterapkan untuk keamanan pribadi berupa perlindungan dari segala bentuk ancaman, teror, kekerasan, tekanan, gangguan terhadap diri, jiwa dan harta mereka dari pihak manapun, akan tetapi harus juga meliputi jaminan terhadap perlindungan fisik dan psikis bagi keluarga seorang justice collaborator juga.

Baca juga: Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif Indonesia

Mekanisme perlindungan fisik dan psikis terhadap seorang justice collaborator secara teknis telah diatur dalam Peraturan Bersama. Dimana dalam pasal 8 mengatakan bahwa:

  1. Perlindungan fisik dan psikis bagi seorang saksi pelaku yang bekerjasama justice collaborator sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai tahap proses penanganan kasusnya (penyidik, penuntut umum atau hakim) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
  2. Perlindungan fisik dan psikis bagi saksi pelaku yang bekerjasama justice collaborator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan rekomendasi dari aparat penegak hukum sesuai tahap penanganannya (penyidik, penuntut umum atau hakim);
  3. Dalam hal rekomendasi aparat penegak hukum memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh LPSK, maka LPSK wajib memberikan perlindungan yang pelaksanaanya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait;

b) Penanganan khusus

Seorang justice collaborator selain diberikan fasilitas berupa perlindungan terhadap fisik dan psikis sebagaimana telah dijelaskan di atas maka untuk mendukung upaya dalam memberikan perlindungan rasa aman dan nyaman terhadap seorang Justice Collaborator yang telah memberikan sebuah kesaksian yang sangat berguna pada saat persidangan, maka dimungkinkan juga diberikan penanganan khusus terhadap seorang justice collaborator sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU Nomor 31 tahun 2014 berupa:

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diuangkapkannya;
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

c) Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum yang dimaksud disini terdapat didalam PP Nomor 71 Tahun 2000 yaitu perlindungan terhadap “status hukum”, bentuk perlindungan terhadap status hukum ini secara teknisnya sendiri adalah tidak dilanjutkannya terlebih dahulu suatu laporan mengenai adanya pencemaran nama baik oleh tersangka tindak pidana terhadap saksi pelapor sebelum ada proses hukum terhadap kasus tindak pidana yang telah dilaporkan oleh saksi pelapor itu selesai terlebih dahulu.

Hal ini dapat diartikan proses hukum terhadap tindak pidana yang telah dilaporkan oleh saksi pelapor harus lebih didahulukan daripada tuntutan pencemaran nama baik oleh tersangka terhadap saksi pelapor tindak pidana. Tetapi perlindungan terhadap “status hukum” itu dapat juga dibatalkan apabila dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan terdapat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan saksi pelapor dalam tindak pidana yang dilaporkan dan disaksikannya tersebut.

Pengaturan perlindungan terhadap status hukum yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2000 sejalan dengan pengaturan yang ada dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa:

  1. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
  2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

d) Penghargaan

Seorang justice collaborator mendapatkan suatu Perlindungan dalam bentuk penghargaan sangat penting keberadaannya, karena dapat mejadi suatu upaya untuk menciptakan iklim kondusif dalam pengungkapan tindak pidana dalam posisi pelibatan masyarakat didalamnya.

Suatu bentuk penghargaan layak diberikan kepada seorang justice collaborator sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan telah berjasa bagi aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum, maksud dari pemberian penghargaan ini adalah agar masyarakat yang lain dapat berani juga untuk mengungkapkan suatu tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Perlindungan dalam bentuk penghargaan bagi seorang Justice Collaborator dapat dilihat dalam ketentuan pasal 10A ayat (3) berupa:

  1. Keringanan pada saat penjatuhan vonis pidana atau
  2. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Penetapan status seseorang sebagai justice collaborator juga diatur didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, SEMA ini lahir dilatarbelakangi karena banyaknya terjadi kasus tindak pidana tertentu dan juga terorganisir, namun belum ada ketentuan khusus yang mengatur terkait justice collaborator, sehingga tidak ada landasan hukum dalam penerapannya.

Maka dari itu keberadaan dari SEMA ini juga dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam menangani kasus tindak pidana tertentu dan terorganisir, seperti tindak pidana Korupsi, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkotika dan Terorisme yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir yang sampai saat ini masih menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Negeri ini.

Kesimpulan

Dasar Hukum penetapan status seseorang sebagai justice collaborator di Indonesia untuk saat ini dapat dilihat pada banyak peraturan perundang-undangan antara lain yaitu dalam KUHAP diatur secara umum mengenai perlindungan terhadap saksi pada pasal 1 angka 36 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban, perlindungan yang dimaksud adalah bentuk perbuatan yang memberikan tempat bernaung dan perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan sehingga merasa aman terhadap ancaman sekitarnya.

Kemudian dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Tindak Pidana Tertentu, latar belakang lahirnya SEMA tersebut adalah karena banyaknya kasus tindak pidana tertentu, namun belum ada ketentuan terkait justice collaborator, sehingga tidak ada landasan hukum dalam penerapannya.

Keberadaan SEMA ini dapat menjadi pedoman para Hakim dalam menangani tindak pidana tertentu, seperti Korupsi, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkotika dan Terorisme yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Kemudian dalam Peraturan Bersama antara Penegak Hukum dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang bekerjasama, peraturan bersama tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pandangan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana khusus yang terorganisir, serta peraturan tersebut dapat menjadi panduan atau pedoman bagi para penegak hukum dalam melakukan kerjasama terhadap perlindungan pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam perkara pidana.

Respon (13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *