Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Perbuatan melawan hukum dikenal dalam ranah hukum pidana maupun hukum perdata, dan masing-masing memiliki pengertiannya tersendiri.
PMH Dalam Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum di Indonesia jamak diketahui sebagai bagian dari hukum perdata, karena dalam gugatan perdata di pengadilan negeri perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi kompetensi absolut, bersamaan dengan wanprestasi.
Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata diartikan sebagai perbuatan seseorang atau badan yang menyebabkan kerugian terhadap orang atau badan lain, baik kerugian materil maupun immateril.
Perbuatan melawa hukum dalam hukum perdata dikenal dengan kata onrechtmatige daad. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Rosa Agustina berpandangan, karakteristik suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum harus memenuhi empat (4) hal berikut:
-
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
-
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
-
Bertentangan dengan kesusilaan;
-
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Sedangkan Mariam Darus Badrulzaman mengurai lima (5) hal berikut:
-
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
-
Perbuatan itu harus melawan hukum;
-
Ada kerugian;
-
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
-
Ada kesalahan.
Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
PMH Dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah wederrechtelijk. Satochid Kartanegara, membedakan wederrechtelijk menjadi dua:
-
Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
-
Wederrechtelijk materiil, yaitu sesuatu perbuatan yang “mungkin” bersifat wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).
Perbuatan melawan hukum dapat didefinisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja, tetapi harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, pencurian merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarang seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Selain itu, perbuatan melawan hukum juga dapat dilakukan oleh orang yang melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum, misalnya melakukan penganiayaan atau menyebarluaskan informasi palsu.
Perbuatan melawan hukum memiliki dampak yang sangat buruk bagi pelakunya. Selain dapat dikenai sanksi pidana, pelaku juga dapat dijatuhi sanksi perdata dan administratif.
Sanksi perdata dapat berupa pembayaran ganti rugi kepada korban, sedangkan sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin atau tindakan lain yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata
Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Dengan mengetahui tindakan yang melanggar hukum, seseorang dapat menghindari melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, pengetahuan tentang perbuatan melawan hukum juga dapat membantu seseorang untuk mengambil tindakan yang tepat ketika menjadi korban dari perbuatan melawan hukum.