PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Proyek BTS Berisiko Tinggi dan Alami Kontrak Kritis

Proyek BTS, Korupsi

Proyek BTS Bermasalah Sejak Awal Perencanaan

Ternyata proyek pembangunan tower BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menghadapi permasalahan sejak tahap perencanaan awal. Data sebanyak 7.904 belum dapat segera diserahkan, yang kemudian menyebabkan terjadi penggelembungan harga atau penambahan markup sebesar 366 persen. Fakta ini terungkap ketika tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023. Ketiga saksi tersebut adalah Arifin Saleh Lubis, Pemimpin Unit Perencanaan Kemkominfo; Indra Apriadi, Kasubdit atau Koordinator Pemantauan serta Penilaian Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo; dan Doddy Setiadi, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemkominfo. Arifin, yang menjadi saksi pertama, menyatakan bahwa anggaran awal proyek BTS Kominfo hanya sebesar Rp 1 triliun untuk mendirikan 4.200 menara BTS.

Baca juga: Korupsi, Hukum, dan Investasi

Proyek pendirian tower base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Kominfo sudah bermasalah sejak awal. Mulai dari penentuan lokasi pembangunan sebanyak 7.904 yang tidak valid, peningkatan harga yang tidak wajar, hingga pengawasan yang kurang ketat. Semua hal ini terungkap dalam sidang kasus BTS 4G yang melibatkan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatzal Hendrik dengan anggota hakim Riyanto Adam Pontoh dan Sukartono. Tiga saksi dihadirkan, yakni Arifin Saleh Lubis, Pemimpin Unit Perencanaan Kemkominfo; Indra Apriadi, Kasubdit atau Koordinator Pemantauan serta Penilaian Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo; dan Doddy Setiadi, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemkominfo. Saat proses lelang dan proyek BTS 4G berlangsung, Doddy menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemkominfo. Ketiganya dihadirkan dan diperiksa secara bersamaan dalam persidangan.

Baca juga: Quo Vadis Korupsi Sebagai Kejahatan

Proyek BTS Berisiko Tinggi dalam Pendanaan

Doddy Setiadi, Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengakui bahwa proyek pembangunan BTS 4G Kominfo memiliki risiko tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Doddy dalam sidang kasus dugaan korupsi pasokan tower BTS 4G beserta prasarana penolong 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Gelunbang Menak. “Berisiko tinggi karena proyek ini tersebar di seluruh Indonesia, melibatkan jumlah dan anggaran yang besar, terjadi pada masa pandemi Covid-19, serta melibatkan pekerjaan yang kompleks untuk paket 3, 4, dan 5,” kata Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Agustus 2023.

Baca juga: Integritas Pemimpin: Kunci Utama Pemutus Mata Rantai Korupsi

Tetap Meneruskan Proyek BTS Meskipun Tahu Kontrak Kritis

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengetahui bahwa proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G menghadapi situasi kontrak yang kritis selama perjalanannya. Dan meskipun berisiko, Plate secara konsisten mendorong agar pembayaran penuh sebesar 100% terkait proyek tersebut dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juni 2023. Pada awalnya, jaksa menyatakan bahwa Plate telah mengamati perkembangan proyek penyediaan BTS 4G melalui beberapa diskusi yang dia ikuti. “Diskusi-diskusi yang telah dia ikuti sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021, dan bulan Desember 2021,” ujar jaksa. Jaksa menegaskan bahwa dalam diskusi-diskusi tersebut, Plate mendapatkan paparan mengenai perkembangan aktivitas proyek BTS. Paparan ini diberikan baik melalui Project Management Office (PMO) maupun oleh Direksi Penting Bakti Kominfo, yaitu Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, paparan tersebut menjelaskan bahwa penyediaan prasarana BTS mengalami keterlambatan dan deviasi rata-rata yang relatif rendah, yaitu sekitar 40%. Akibatnya, proyek tersebut juga dianggap sebagai proyek kritis. Meskipun demikian, Plate tetap setuju dengan prosedur yang diajukan oleh Anang untuk memanfaatkan Peraturan MenKeu No: 184/PMK.05/2021, karena pada dasarnya Plate tetap memutuskan untuk mendanai 100% dari proyek tersebut. “Yaitu dengan mendanai seluruh aktivitas 100% bersamaan dengan tanggungan agunan bank serta melaksanakan aktivitas tambahan hingga 31 Maret 2022” tegas jaksa.

 

Referensi:

Wilda Hayatun Nufus, Terungkap, Proyek BTS Kominfo Ternyata Bermasalah Sejak di Perencanaan, detik.com, diakses pada 8 Agustus 2023.

Norbertus Arya Dwiangga Martiar, Proyek Menara BTS 4G Bermasalah sejak Perencanaan, kompas.id, diakses pada 8 Agustus 2023.

Agung Sandy Lesmana, Saksi Akui Proyek BTS Kominfo Berisiko Tinggi, Hakim Pertanyakan Potensi Penyimpangan Dana, suara.com, diakses pada 8 Agustus 2023.

Irfan Kamil, Plate Sadar Proyek BTS Alami Kontrak Kritis, tapi Tetap Bayar 100 Persen, kompas.com, diakses pada tanggal 8 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *