Ditengah carut-marut permasalahan bangsa Indonesia, hadirnya hacker Bjorka berhasil membuat perhatian masyarakat Indonesia kepadanya. Beberapa mendukung aksi melanggar hukum hacker Bjorka karena dinilai mengungkap kinerja buruk pemerintah Indonesia dalam menangani beberapa kasus yang terjadi. Baru-baru ini Bjorka mengungkap identitas dalang pembunuh Munir yaitu Muchdi Purwoprandjono. Selain itu Bjorka juga membocorkan data 1,3 miliar kartu SIM dan mengungkap beberapa data pejabat Indonesia, seperti Luhut Binsar, Tito Karnavian, Iwan Bule, Abu Janda, Puan Maharani, Anies Baswedan, dan lain-lain.
Baca juga: Mengenal Overmacht Melalui Bharada E
Melansir dari berbagai informasi, Bjorka mengungkapkan motifnya menyerang Indonesia karena keluarga terdekatnya pernah menjadi korban kebijakan Orde Baru pasca 1965 dan wafat tahun 2021. Saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Intelejen Negara (BIN) terus mengupayakan keamanan data masyarakat Indonesia dan berusaha mengungkap keberadaan hacker Bjorka.
Baca juga:
Quo Vadis Revolusi Mental
Tahukah sobat, kasus kejahatan melalui jaringan internet atau penyalahgunaan teknologi informasi (Hacking) disebut dengan “CyberCrime” merupakan aktivitas tidak etis dan dianggap perbuatan melanggar hukum. Tetapi dibeberapa hal, hacker atau peretas data juga dibutuhkan seperti mengetes sistem keamanan. Aktivitas mengakses suatu jaringan atau komputer, baik secara ilegal maupun legal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) Pasal 1 angka 15 UU 19/2016 mengatakan bahwa:
Baca juga: Hukum Bagi Hasil: Sebuah Perbandingan
“Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.”
Kerap kali hacker disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminal. Jika hal itu terjadi, maka dikategorikan sebagai aktivitas melawan hukum dan dikategorikan sebagai kejahatan. UU ITE telah mengatur mengenai peretasan, dibahas dalam Pasal 30 di semua ayatnya. Berbunyi :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Jika kita lihat dalam Pasal 30 regulasinya lebih terfokus perbuatan dan larangan peretasannya saja. Namun untuk ancaman pidananya, pelaku peretasan yang terbukti melanggar regulasi pasal 30 UU ITE akan dikenakan ancaman pidana sesuai jenis pelangarannya. Pasal 46 UU ITE telah mengatur ancaman pidananya, berbunyi:
Baca juga: Polemik Kenaikan Harga BBM Semakin Mencekik
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sumber:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 46.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.