PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Smart Farming di Era 4.0

Avatar of Pinter Hukum
Smart Farming di Era 4.0

Indonesia dikenal sebagai negara agraris sejak zaman dahulu. Negara agraris sendiri berarti negara yang menggunakan pertanian untuk mendukung perekonomiannya. Berbagai daerah di Indonesia memiliki potensi besar di bidangnya masing-masing untuk membangun Indonesia dengan ciri khasnya masing-masing. Pertanian sebagai salah satu tumpuan pembangunan Indonesia memiliki konsekuensi yang lebih terkait dengan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan pertanian di Indonesia.

Baca juga: Upaya Keseragaman Usia Dewasa dalam Undang-Undang: Berapakah?

Pertanian merupakan sumber utama penghidupan dan lapangan kerja bagi penduduk pedesaan, sehingga pembangunan pedesaan harus tetap fokus pada pembangunan pertanian sebagai industri yang kasatmata. Pada saat yang sama, modernisasi teknologi terutama di bidang pertanian, dapat mengarah pada metode pengelolaan yang lebih efisien dan efektif.  Indonesia saat ini telah memasuki era Revolusi Industri 4.0, di mana Revolusi Industri 4.0 merupakan tahap terkini dalam perkembangan revolusi industri dunia.

Di era Revolusi Industri 4.0 ini pemerintah mulai mencanangkan modernisasi pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian. Schawab (2016) mengungkapkan bahwa Revolusi Industri 4.0 ini telah mengubah hidup dan kerja manusia secara fundamental. Salah satu yang mengalami dampak dari Revolusi Industri 4,0 adalah sektor pertanian hingga lahirlah teknologi terkini untuk bidang pertanian seperti 3d printing, 4D printing smart materials, robotic, autonomous microbots, sensor technology, vertical agriculture, genetics, smart farming, biorefinery dan biofuels. Smart farming menjadi salah satu teknologi terkini yang dapat menjadi pilihan dalam bidang pertanian untuk menghadapi Revolusi Industru 4.0.

Untuk menghadapi ancaman krisis pangan, pemerintah perlu memperkuat produksi hasil pertanian dan ketersediaan pangan lokal untuk menggantikan komoditas pangan impor dengan usaha pertanian cerdas atau smart farming 4.0. Smart farming atau dapat dikenal pertanian pintar yang merupakan pengelolaan pertanian berbasis teknologi dan inovasi dengan memanfaatkan mesin dan peralatan pertanian serta teknologi digital di sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, daya saing dan keuntungan secara berkelanjutan (Satria, 2018). Smart farming adalah metode pertanian cerdas berbasis teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah pekerjaan petani.

Baca juga: Jejak Hukum Perburuhan di Indonesia

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan (AI) dan robot dapat melakukan berbagai tugas di bidang pertanian lebih cepat dan jauh lebih baik daripada manusia. Menurut Budiharto (2019), smart farming menggunakan teknologi seperti big data, machine learning, robotika dan IoT (Internet of Things) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi di industri pertanian.

Dengan adanya internet of things diharapkan bisa membantu para petani untuk menghasilkan panen yang diharapkan, karena penerapan internet of things ini sangat bisa diandalkan karena sensor yang digunakan dapat diandalkan keakuratan datanya sehinggga para petani dapat mengontrol produktivitas hasil panen.

Digitalisasi pertanian telah memasuki era revolusi 4.0. Smart Farming 4.0 menawarkan peluang besar untuk meningkatkan pendapatan petani dan mempromosikan keberlanjutan di bidang pertanian. Smart farming dapat meningkatkan ketepatan dalam pemberian input tanaman dan lahan pertanian.

Menurut Pangestika (2020) smart farming di Indonesia sudah diterapkan oleh PT Great Giant Pineapple (GPP) Lampung dengan konsep Corporate Shared Value (CSV) yang dilaksanakan dengan bermitra Bersama petani dan kelompok tani melalui Koperasi Usaha Tani.

Baca juga: SEJARAH DINASTI POLITIK DI INDONESIA

Konsep CSV yang diterapkan ini memampukan petani memantau kegiatan on-farm, seperti pemupukan dan pemberian pestisida. Konsep ini dijalankan melalui sebuah aplikasi yang berbasis Internet of Things Bernama e-Grower. Aplikasi tersebut merumuskan rumusan kerja yang menjadi panduan bagi petani dalam melaksanakan kegiatan pertaniannya dan tentunya rumusan tersebut disesuaikan dengan standar kegiatan produksi di PT GGP.

Selain pemanfaatan aplikasi untuk mengontrol kegiatan produksi, ada juga pemanfaatan smart farming lainnya adalah pembuatan drone yang difungsikan untuk menyiram tanaman petadi yang dikembangan oleh para pemuda di Temanggung yang tergabung dalam Temangungg Aeromodeling Club.

Drone tersebut diberi nama Hope, sesuai namanya diharapkan adanya drone tersebut dapat meningkatkan penghasilan petani. Drone telah melalui riset selama 8 bulan dan masih terus dikembangkan. Drone dioperasikan oleh auto-pilot dengan menggunakan GPS yang dapat disetting.

Bentuk penerapan smart farming di Indonesia paling mudah dilakukan melalui aplikasi atau smartphone karena petani sekarang ini sedikit banyak sudah mampu mengoperasikan smartphone. Selain itu, petani sejauh ini sudah mulai terbuka terhadap berbagai teknologi pertanian, seperti halnya drone.

Baca juga: MACAM-MACAM AKAD DALAM ISLAM (MUAMALAH)

Berbagai penemuan yang dapat membantu petani baik dalam kegiatan produksinya maupun pemasaran akan makin memudahkan teknologi tersebut diterima oleh petani. Upaya untuk mendorong petani dan pertanian bersaing dalam Revolusi Industri 4.0 melalui berbagai inovasi tekonogi ini juga dapat digunakan untuk memicu keterlibatan generasi muda melalui bidang yang mereka minati, seperti penciptaan inovasi teknologi karena sejauh ini petani belum mampu menciptakan teknologi itu sendiri, baik karena keterbatasan modal maupun terbatasnya sumber daya manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *