PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Sudah Meninggal Dunia, Tapi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka

Daftar Isi

Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan tewasnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang  tertabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang mahasiswa/i dari kampus berbeda.

Adapun dua mahasiswa yang tewas dalam insiden tersebut yakni mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS dan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni. Kasus HAS Mahasiswa UI menjadi Sorotan tajam publik lantaran Polisi menetapkan HAS yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka, meskipun pada akhirnya penyidikan dihentikan.

Beberapa kritik pun bermunculan pasalnya orang yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka. Alasan Polisi menetapkan korban sebagai tersangka karena korban dinilai lalai dalam berkendara. Korban dianggap kurang berhati-hati dalam mengendalikan kendaraan sehingga ia tertabrak pengendara yang tiba-tiba belok, alias kendaraan AKBP (purn) Eko.

Baca juga: Contoh Legal Opinion atau Pendapat Hukum

Penetapan tersangka oleh polisi terhadap HAS merupakan hal yang sangat keliru dan cenderung tergesa-gesa, sehingga menimbulkan sebuah spekulasi negatif terhadap institusi Polri.

Spekulasi negatif terhadap Institusi Polri tentunya akan timbul ditengah masyarakat, karena yang terlibat merupakan purnawirawan polisi sehingga masyarakat menganggap seolah-olah Polisi yang diuntungkan. Hal tersebut akan membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional dan akuntabel.

Asas akuntabilitas yang dimiliki Kepolisian harus dipertanggungjawabkan baik secara yuridis administrasi maupun secara teknisnya. Transparansi dalam penyelidikan pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, dan keluarga seharusnya tetap mendapat informasi yang cepat dan aktual.

Penetapan tersangka merupakan tindakan administrasi yang dilakukan di tingkat penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana yang berdasarkan bukti permulaan, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Berita Acara Pemeriksaan calon tersangka.

Dengan kata lain, bukti permulaan merupakan dasar bagi penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka tanpa didasarkan pada bukti permulaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Namun Pertanyaan yang muncul ialah “Apakah tindakan penyidik yang menetapkan orang yang telah meninggal dunia menjadi tersangka sudah tepat?”

Didalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur mengenai penghentian penyidikan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang rumusannya “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, maka penghentian penyidikan hanya dapat didasarkan pada tiga alasan, yaitu: (1) tidak terdapat cukup bukti; (2) peristiwanya bukan merupakan tindak pidana; dan (3) demi hukum. Jadi, KUHAP tidak menentukan secara tegas mengenai penghentian penyidikan yang didasarkan alasan orang/ calon tersangka meninggal dunia.

Meskipun KUHAP tidak mengatur hal demikian, namun hukum positif mengenal adanya alasan penghapusan penuntutan atau alasan-alasan hapusnya hak menuntut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditetapkan menjadi tersangka dan proses penyidikannya harus dihentikan.

Selain alasan di atas, perlu juga diperhatikan mengenai konsep manusia (naturalijke person) sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban atau mahluk yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Hal ini berarti bahwa manusia yang sebelum lahir dan setelah meninggal dunia bukan sebagai subjek hukum.

Baca juga: Reformasi Hukum di Indonesia: Langkah Tepat Menghadirkan Keadilan

Dengan demikian, orang yang telah meninggal dunia tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Manusia sebagai subjek hukum juga berlaku dalam bidang hukum acara pidana. Subjek hukum acara pidana merupakan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam konteks demikian, maka orang yang telah meninggal dunia juga tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum acara pidana.

Seseorang yang akan ditetapkan menjadi tersangka (calon tersangka) termasuk ke dalam subjek hukum acara pidana karena sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana.

Oleh karena itu, seseorang yang meninggal dunia tidak dapat ditetapkan menjadi tersangka karena tidak termasuk ke dalam kategori subjek hukum (termasuk dalam hukum acara pidana) dan penyidikannya harus dihentikan demi hukum. Penetapan tersangka terhadap orang yang meninggal dunia (calon tersangka) merupakan tindakan yang tidak tepat dan keliru.

Penulis

Abdi Fahmil Hidayat, Mahasiswa Prodi Hukum dan Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *