Pemilihan Wali Kota dan Bupati 2024 yang menjadi ajang pesta demokrasi dan mencerminkan keberagaman politik masyarakat disejumlah kabupaten kota di Indonesia, Dalam hal ini dibeberapa kota kabupaten di Indonesia juga ada calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan mencalonkan diri secara independent.
Disisi lain, perjuangan bagi calon independen baik calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidaklah mudah, karena setiap pasangan calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dapat mengikuti proses pemilihan.
Jumlah Dukungan Yang Diperlukan Calon Wali Kota Dan Bupati Jalur Independen
Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menetapkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Peraturan ini diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi pasangan calon independen. Dalam SK yang disebutkan bahwa persentase dukungan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk pada provinsi.
Dukungan minimal yang dibutuhkan oleh pasangan calon independen disesuaikan dengan skala populasi di masing-masing provinsi yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: 10 persen dukungan minimal,provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa: 8,5 persen dukungan minimal,Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa: 7,5 persen dukungan minimal, danProvinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen dukungan minimal.
Baca juga: Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Mengenai Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden
Persyaratan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi pasangan calon independen dari berbagai wilayah dan memastikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota independen mendapatkan dukungan yang signifikan dari masyarakat sebelum dapat mengikuti tahap verifikasi dalam Pilkada 2024.
Penyebaran Dukungan Calon Wali Kota Dan Bupati Jalur Independen
Dalam hal penyebaran dukungan calon calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen,telah dipaparkan pada Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menekankan bahwa dukungan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten kota atau kecamatan di wilayah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mendapat dukungan yang merata dari berbagai wilayah. Kemudian diiperkuat dalam aturan pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Dasar hukum Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; PKPU No. 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 9 Tahun 2020; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 2 Tahun 2024.
Persyaratan Pemberi Dukungan Calon Wali Kota Dan Bupati Jalur Independen
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum, menyatakan bahwa penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana:
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada Hari terakhir masa penyerahan dukungan
- Penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap Pemilu terakhir, daftar pemilih sementara Pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, dan/atau penduduk yang telah memiliki hak pilih
- Berdomisili di daerah pemilihan
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, penyelenggara Pemilihan, PPK, PPS, panitia pengawas Pemilihan kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa atau sebutan lain, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya,pada Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum syarat berdomisili di daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dikecualikan bagi penduduk yang berada dalam wilayah daerah pemekaran yang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada daerah melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang dan perseorangan yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.
Baca juga: Politik Identitas Menjelang Pemilu 2024, Begini KUHP Baru Mengaturnya
Dengan tujuan proses pencalonan Bupati atau Wali Kota perseorangan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat.Oleh karena itu, bagi calon Bupati atau Wali Kota independen, penting untuk memahami dengan cermat persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.