PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Biaya Restitusi Kasus Penganiayaan Tidak Bisa Diganti dengan Penjara ?

hukum

Tujuan Utama Restitusi dalam Kasus Hukum

Pada perubahan hukum pidana spesifiknya momen lahir restorative justice, hingga restitusi dilihat menjadi semacam hukuman/tindakan  buat menyetarakan lenyapnya hak-hak perdata dari korban yang bisa diperhitungkan menggunakan  uang. Restorative justice membagikan celah yang banyak guna terlaksananya persetujuan antara korban pelaku, serta pada kondisi persetujuan itu salah satu elemennya ialah pelunasan ganti rugi melalui pelaku terhadap korban ataupun keluarga korban ataupun ahli warisnya.

Sesi sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy Satrioserta Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) mengungkap fakta menarik.Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, mengemukakan bahwa restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan oleh keluarga David tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Sofian dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.Salah satu pokok bahasan adalah mengenai adanya dasar hukum yang menyebut restitusi dapat digantikan dengan hukuman penjara atau perampasan aset. Lantas apa itu restitusi?

Restitusi dalam konteks hukum merujuk pada pembayaran atau penggantian kerugian yang diserahkanterhadap korban maupun keluarganya sama pelaku tindak pidana ataupun pihak ke-3. Perihal ini merupakan wujud kompensasi yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang dideritasama korban dampak tindak pidana.

Baca juga: Tujuan Hukum Pidana

 

Jenis Kasus Restitusi Dapat Diganti Hukuman Penjara

Perubahan skema peradilan pidana tak cuma mengarah pada keperluan pelaku, namun pula mengarah pada pemeliharaan korban. Tiap korban tindak pidana spesifik kecuali menerima hak atas pemeliharaan, pula mempunyai hak sehubungan restitusi serta kompensasi. Undang-Undang sudah menyusun hak-hak dimaksud, meskipun belum menyusun ihwal mekanisme penanganan permohonan buat menerima hak restitusi serta kompensasi itu. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memuat Perma No. 1 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi pada Korban Tindak Pidana;

Di antara peraturan perundang-undangan yang merancang restitusi serta kompensasi  ialah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi untuk Anak yang Jadi Karban Tindak Pidana serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 sebagai halnya sudah diganti menggunakan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 mengenai Perubahan sehubungan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun  2018 mengenai Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban.

Bersumber pada peraturan pemerintah itu ketetapan kian jauh berkenaan skema penerapan pengkajian permohonan restitusi disusun menggunakan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti perihal itu, pada tanggal 25/02/2022 diciptakanPerma 1 Tahun 2022 yang disahkan pada Kabar Negara  saat tanggal 1/3/2022.

Perma yang berlaku dari 34 Pasal serta 8  Bab itu berjalan kepada permintaan restitusi serta kompensasi sehubungan tindak pidana terkhusus.  Berlandaskan Pasal 2  Perma,  perbuatan pidana yang bisadimintakan restitusi merupakan perbuatan pidana kejahatan hak asasi manusia yang genting, terorisme, penjualan manusia, pembedaan suku bangsa serta etnis, tindak pidana terpautbuah hati, beserta tindak pidana lain yang ditentukan menggunakan Pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai halnya dimaksud diketetapan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, tindak pidana yang bisadimintakan kompensasi merupakan tindak pidana  kejahatan hak asasi manusia yang gentingbeserta terorisme sebagai halnyaditujukan diketetapan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

 

Landasan Yuridis Restitusi

Sebagai halnya yang sudahdideskripsikandi UUNo. 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa pemeliharaan diartikan jadi segenap usaha pemenuhan hak serta membagikan bantuan buat membagikan rasa nyamanakan saksi dan/atau korban yang harus diemban sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ataupun institusidan seterusnya seimbangmenggunakan ketetapan undang-undang. Pertolongan perlindungan sendiri sebaik-baiknya bermaksud buat membagikan rasa nyamanakan saksi dan/atau korban saat membagikan informasi pada seluruh fase prosedur peradilan pidana. Sementara pertolongan dukungan dibagikan tatkala sketsa kondisi pemenuhan hak atas pemulihan bagi saksi dan/atau korban.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 mengenai Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, pada pernyataan awam dikemukakan bahwasanya pengklasifikasian ihwal penyerahan restitusi dilaksanakan dengan mengadukan permintaansama korban, kerabat ataupun kuasanya pada pengadilan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ditujukan via pengadilan itu ialah PN yang berkompeten mengusut,menyidangkan, serta memutuskan tindak pidana yang berkaitan. Pada perihal permintaan restitusi diadukan berprinsipkan vonis pengadilan yang sudah menerima kecakapan hukum konstan serta eksekutor tindak pidana dijelaskan bertentangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberitahukan permintaan ini serta kepastian sertapeninjauannya kepada pengadilan negeri buat menerima pemutusan. Pada perihal permohonan restitusi diadukan sebelum tuntutan diucapkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbanmemberitahukan permintaan itu serta kepastian serta peninjauannya pada penuntut umum. Sesudah itupenuntut umum pada tuntutannya mencatatkan permintaan restitusi serta kepastian serta peninjauannya buat menerima putusan pengadilan.

 

Referensi:

Dien Kalpika Kasih, “Efektivitas Poemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, jurnal idea hukum, no. 1 Vol. 4, 2018

Asep Nursobah, Perma 1 Tahun 2022 Atur Tata Cara Pengajuan Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana, kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, diakses pada tanggal 26 Agustus 2023

Ahmad Sofian,Restitusi Dalam Hukum Positif Indonesia, business-law.binus.ac.id, diakses pada tanggal 26 Agustus 2023

Danang Suryo, Mengenal Apa Itu Restitusi dalam Kasus Mario Dandy, Keluarga David Ajukan Ganti Rugi Rp120 Miliar, www.kompas.tv, diakses pada tanggal 26 Agustus 2023

 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *