PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Sumber Daya Alam

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia masih kurang ditangani baik dari pemerintahan maupun rakyat sendiri menjadikan sumber daya alam digunakan untuk tujuan bisnis dan ekonomi dengan cara mengeksploitasi secara besar-besaran.

Pemanfaatan sumber daya alam sebagai kebutuhan manusia dilihat sebagai bahan untuk pangan dan kebutuhan sehari-hari, sehingga sumber daya alam sebenarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk memanfaatkan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat dibutuhkan hukum dan peraturan agar penggunaan tersebut tidak menimbulkan kerusakan, eksploitasi besar-besaran dan dapat terus membudidayakan sumber daya alam agar tidak punah sebagai sumber kebutuhan masyarakat dalam sehari-hari.

Hukum dan peraturan tersebut dibuat tertulis dan disahkan dalam bentuk Undang-Undang, adapun PPLH, amdal/izin lingkungan, pengendalian pencemaran udara, pencemaran air, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, limbah B3, penegakan hukum lingkungan, kebersihan, baku mutu, keanekaragaman hayati.

 Baca juga: Lembaga Hukum: Pentingnya bagi Masyarakat

Pengertian Sumber Daya Alam 

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sedangkan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.”

Penanganan Kerusakan Sumber Daya Alam

Penanganan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan menyusun skala prioritas, bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam, melakukan eksplorasi sumber daya alam baru, memanfaatkan kemajuan teknologi, memanfaatkan bahan substitusi, daur ulang atau memanfaatkan kembali dan pembudidayaan sumber daya alam agar tidak punah.

Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya:

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui tiga kegiatan :

  1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan. Kehidupan adalah merupakan suatu sistem yang terdiri dari proses yang berkait satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi, yang apabila terputus akan mempengaruhi kehidupan. Agar manusia tidak dihadapkan pada perubahan yang tidak diduga yang akan mempengaruhi kemampuan pemanfaatan sumber daya alam hayati, maka proses ekologis yang mengandung kehidupan itu perlu dijaga dan dilindungi. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai; perlindungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain.
  2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik). Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) ataupun di luar kawasan (konservasi exsitu).
  3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Usaha pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat dilaksanakan secara terus menerus pada masa mendatang.”

Baca juga: Perlindungan Konsumen: Pengertian, Bentuk, dan Pentingnya

Hukum Merusak Sumber Daya Alam

Sanksi yang diberikan bagi orang atau perusahaan yang sengaja merusak sumber daya alam baik itu untuk kepentingan individu maupun untuk kepentingan bisnis dalam realitanya hanya diberikan sanksi administratif, sanksi denda, sanksi adat dan pemulihan sumber daya alam yang dilakukannya.

Itupun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan banyak perkara dari denda yang ringan, dan tidak ada kejeraan bagi pelaku yang melakukan kerusakan sumber daya alam.

Hukum pemanfaatan sumber daya alam tidak akanlah adil bagi semua apabila hukum digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, hukum tersebut malah menjadi keuntungan bagi para pelaku, hukum yang diterapkan mengandung diskriminasi, hukum digunakan untuk bisnis, dan para penegak hukum masih sangat lemah dalam menerapkan sanksi-sanksi bagi para pelaku.

Baca juga: Arti Ius Constituendum dan Ius Constitutum

Kesimpulan

Pemanfaatan sumber daya alam yang adil bagi semua pihak juga didasarkan pada kapasitas penggunaan masing-masing individu, korporat, badan hukum, maupun pemerintah.

Apabila penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang membutuhkan, sehingga penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus digunakan sewajarnya dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Adapun hukum yang berlaku saat ini tentang hukum lingkungan, konservasi pemanfaatan sumber daya alam masih belum tegas dalam menerapkan hukuman atau sanksi, menjadikan pihak yang memanfaatkan secara berlebihan tersebut dapat dikenai sanksi yang ringan dan dapat mengulangi lagi perbuatannya.

Sumber Referensi

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga. “Daftar Peraturan Bidang Lingkungan Hidup” https://dlh.salatiga.go.id/daftar-peraturan-bidang-lingkungan-hidup diakses 19 Februari 2023

MT Simarmata, dkk. “Ekonomi Sumber Daya Alam” (Medan : Yayasan Kita Menulis, 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *