Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan dan hal penting pada kehidupan manusia, terutama dalam rangka melangsungkan keturunan dan pergaulan hidup masyarakat.
Pada dasarnya perkawinan memiliki tujuan yang bersifat jangka panjang dan berkeinginan mewujudkan keluarga yang rukun, tentram, dan bahagia dalam suasana cinta kasih dari dua jenis makhluk ciptaan Allah SWT.
Nikah adalah Sunah yang sangat dianjurkan Rasulullah. Meskipun demikian terdapat beberapa perkawinan yang dilarang bahkan diharamkan oleh Islam, diantaranya perkawinan sepersusuan.
Baca juga: MA Melarang Semua Pengadilan Catat Nikah Beda Agama
Pengertian dan Pengaturan Perkawinan Saudara Sesusuan dalam Islam
Perkawinan sepersusuan adalah perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana kedua nya menyusu asi pada seorang ibu yang sama sehingga disebut saudara sepersusuan. Hukum perkawinan sepersusuan mutlak dalam agama islam dan hukum positif Indonesia dilarang. Dasar hukum tersebut tentunya menjadi landasan hukum perkawinan yang harus dipegang oleh umat Islam.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT melarang perkawinan saudara sepersusuan, tepatnya di qur’an surat An-Nisa’ ayat ke (4) ; 23 disebutkan bahwa seorang laki-laki dilarang untuk mengawini ibu susumu dan dilarang pula mengawini saudara perempuan sepersusuan. Jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), perkawinan sepersusuan juga dilarang karena melanggar ketentuan dalam Pasal 39 angka 3 huruf C yang berbunyi :
“ Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita disebabkan dengan seorang wanita saudara sesusun, dan kemenakan sesusuan kebawah”
Sehingga akibat hukum perkawinan sepersusuan adalah batal demi hukum yang artinya tidak pernah ada atau tidak sah dan hukum dari perkawinan tersebut adalah haram. Apabila telah dilangsungkan maka atas perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan (fasakh) atau perkawinan sepersusuan tersebut dapat dibatalkan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengizinkan Pernikahan Beda Agama
Syarat Sahnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum Islam pembatalan perkawinan dapat terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu terdapat hal-hal yang membatalkan akad nikah yang dilaksanakan, serta hal baru yang dialami sesudah akad nikah terjadi dan hubungan perkawinan sementara berlangsung dalam hal ini hubungan perkawinan sepersusuan tadi.
Sebelum melangsungkan perkawinan, perlu diperhatikan mengenai rukun dan syarat sah nikah yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.Jika salah satu tidak terpenuhi maka dapat tidak sah pernikahan tersebut dimata islam.
Rukun nikah terdiri atas laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul. Sedangkan syarat sah nikah diantaranya :
- Kedua Pengantin beragama Islam dan harus melangsungkan perkawinan yang berlandaskan islam
- Bukan laki-laki mahram calon istri
- Mengetahui wali nikah
- Tidak sedang melaksanakan Ibadah haji
- Tidak terpaksa atau bukan berdasarkan paksaan melainkan atas dasar kesadaran dan keinginan kedua belah pihak.
Baca juga: Donor ASI dalam Pandangan Hukum Islam
Implikasi dan Pandangan Masyarakat tentang Perkawinan Saudara Sesusuan dalam Islam
Karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama islam, sebagaimana telah dipaparkan di atas, hukum perkawinan sepersusuan mutlak dalam agama islam dan hukum positif Indonesia dilarang. Dasar hukum tersebut tentunya menjadi landasan hukum perkawinan yang harus dipegang oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Implikasi dan kedepannya diharapkan masyarakat sekitar yang mengetahui akan dan/atau telah terjadi persusuan mengingatkan dan menyarankan melakukan fasakh antara keduannya. Fasakh bukan cerai dan bukan khulu’, melainkan pembatalan, dimana seolah-olah pernikahan mereka tidak pernah ada.
Referensi:
Kitab Suci Al-Qur’an
Kompilasi Hukum Islam
Somad, Abdul. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia Edisi
Revisi. Kencana Prenada Media Group.Jakarta: 2010
Riyanto, Bobi. 2021. Pembatalan Perkawinan Akibat Hubungan Sesusuan Ditinjau
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5949 . Diakses pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB.
Respon (1)