PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Peran WTO dalam Regulasi Perdagangan Internasional

Perdagangan Internasional, Peran WTO

Pesatnya perkembangan dan meningkatnya persaingan dalam perdagangan internasional menjadi sebab ketatnya hubungan perdagangan antar negara, baik dari sisi positif dan sisi negatif. World Trade Center atau biasa disingkat WTO merupakan sebuah organisasi internasional yang bergerak untuk menata sistem perdagangan secara global.

Dilansir dari laman Free Trade Agreements atau FTA Center, portal layanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) Kementerian Perdagangan, WTO yang terdiri dari 164 anggota merupakan organisasi perdagangan dunia dengan sistem perdagangan multilateral. Indonesia sendiri adalah anggota sejak tahun 1995 WTO terbentuk dan melakukan perjanjian WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Baca juga: Pengertian Hukum Internasional

Fungsi dan Peran WTO dalam Mengatur Perdagangan Global

WTO memainkan peran penting dalam regulasi perdagangan internasional, sehingga mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan. Terlebih khusus, eksistensi WTO juga harus memastikan bahwa semua kebutuhan dan keuntungan atas kesempatan kesejahteraan semakin meningkat dalam sistem perdagangan multilateral.

Beberapa fungsi dari WTO diantaranya, untuk mengawasi kebijakan perdagangan anggota sesuai dengan kebijakan WTO, menyelesaikan sengketa perdagangan internasional jika negara anggota dinilai melanggar komitmen WTO, serta untuk merundingkan dan menghasilkan ketentuan perdagangan secara global secara kontemporer.

Peran WTO sebagai forum penyelesaian sengketa hadir berdasarkan hukum dari setiap negara-negara anggota sebagai bentuk perbaikan dari organisasi pendahulunya, yakni International Trade Organization atau ITO. Sehingga dengan adanya WTO inilah mampu menjadi alat untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional antar sesama anggota yang tergabung dalam WTO.

Baca juga: Resensi Buku: Pengesahan Perjanjian Internasional

Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Melalui WTO

Dalam menyelesaikan sengketa internasional, WTO mengupayakan penyelesaian sesuai dengan prinsipnya, yakni non-diskriminasi, transparan, dan terprediksi. WTO didirikan sebagai upaya keterbukaan atau transparansi bagi setiap negara anggota, terprediksi yang berarti mampu memberikan jaminan dan berkomitmen pada transparansi dalam operasinya, serta perlakuan non-diskriminasi antar masing-masing negara anggota.

WTO yang berdiri sejak tahun 1995 menjadi satu-satunya organisasi internasional yang mengatur dan sering menyelesaikan berbagai sengketa. Organisasi ini juga dianggap sebagai forum penyelesaian yang lebih dipercaya oleh negara-negara di seluruh dunia daripada forum penyelesaian lainnya dengan berjalan berdasarkan perjanjian, disepakati, dan diratifikasi melalui parlemen.

Untuk faktor terjadinya sengketa perdagangan telah disampaikan oleh Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), I Made Bayu Brhaspati yang memaparkan jika sengketa perdagangan terjadi karena adanya pelanggaran perjanjian perdagangan.

Sedangkan untuk mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam WTO menurut FTA Center diantaranya, yang pertama dengan dilakukannya konsultasi pihak-pihak yang bersengketa. Kedua, membentuk panel jika tidak menemukan solusi bersama, panel atau badan ad-hoc inilah yang akan menilai sengketa. Ketiga, penilaian panel akan naik ke badan banding WTO jika masih terjadi ketidakpuasan. Terakhir, hakim WTO yang akan menilai sengketa dan memberikan hasil putusan.

Baca juga: Pertemuan Jokowi dan Xi Jinping Menghasilkan 8 Kesepakatan Bilateral

Implikasi dan Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Perdagangan WTO

Implementasi kebijakan perdagangan internasional, merujuk pada peran-peran WTO, seperti mengawasi secara langsung hubungan dagang sesuai dengan aturan dan kebijakan WTO, misalnya, seperti Uni Eropa yang menggugat Indonesia karena penghentian ekspor nikel ke Eropa. Disinilah WTO hadir untuk mencegah intensitas konflik sesama negara anggota semakin memanas dan berkepanjangan.

Berbagai sengketa perdagangan yang terjadi menjadi implikasi untuk organisasi WTO melakukan reformasi demi menghadapi berbagai masalah global kedepannya, karena hal ini bukan hanya akan menciptakan konflik, namun hubungan dagang suatu negara dengan negara lain akan semakin berjalan tidak baik dan meluas merambat ke bidang lainnya.

Oleh karenanya, WTO mengambil peran penting untuk mencegah infeksi yang terjadi akibat persengketaan, menjadi harapan dan solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa serta keberlangsungan hubungan antar negara anggota.

Beberapa tantangan tersendiri bagi WTO apabila ada negara anggota yang terbukti melanggar perjanjian atau kebijakan dari WTO itu sendiri, maka berdasarkan pada perjanjian yang relevan, pelanggaran akan diatasi. Setelahnya, proses yang akan dilakukan adalah litigasi sipil domestik, dengan fokus yang menjadi tujuan ialah untuk memberikan penataan kembali terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Tantangan lainnya dalam pengimplementasian regulasi terhadap perdagangan internasional adalah dengan adanya penyempurnaan pengaturan yang lebih sesuai dan bermanfaat demi kepentingan setiap negara. Hal-hal seperti waktu penyelesaian sengketa yang lebih singkat dalam tiap tahapan, pengaturan pelaksanaan putusan yang lebih efektif, dan pengaturan yang lebih khusus pada setiap organ dari WTO.

Harapannya, dengan adanya reformasi WTO dan prinsip-prinsipnya yang sejalan dengan WTO saat ini, mampu memberikan manfaat dari adanya perdagangan internasional, dengan masing-masing negara mempunyai kesempatan untuk memenuhi kebutuhan negaranya.

 

Referensi:

Emi Maesyaroh, Peran WTO dalam Penyelesaian Perdagangan Internasional antara Indonesia dengan Uni Eropa, kompasiana.com, diakses pada 16 Agustus 2023.

FTA Center, WTO,  ftacenter.kemendag.go.id, diakses pada 16 Agustus 2023.

Hidayati, Maslihati N. “Analisis Tentang Sistem Penyelesaian Sengketa WTO : suatu Tinjauan Yuridis Formal”,  Lex Jurnalica, Vol.11, No. 2, 2014.

Rubiyanto, “Peran World Trade Organization (WTO) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Internasional”, Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.17, No.1, 2019.

Willa Wahyuni, Mengenal Penyelesaian Sengketa Perdagangan di WTO, hukumonline.com, diakses pada 16 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *