Identitas Buku
Judul Buku: Pengesahan Perjanjian Internasional Pendekatan Teoritis, Komparatif, dan Praktik Pengujian Undang-undang
Penulis: Jefri Porkonanta Tarigan
Penerbit: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Tahun terbit: 2019
Cetakan: 1
Halaman: 183 halaman
Harga Buku: Rp88.000,00
Jefri Porkonanta Tarigan, menjelaskan mengenai pengesahan perjanjian internasional melalui beberapa pendekatan yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Pengesahan Perjanjian Internasional Pendekatan Teoritis, Komparatif, dan Praktik Pengujian Undang-undang”.
Dalam bukunya, Jefri juga menjelaskan mengenai bagaimana eksistensi perjanjian internasional masuk ke dalam Undang-Undang serta dijelaskan pula mengenai apa yang membedakan Undang-Undang biasa dengan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional sehingga mengakibatkan kerancuan terkait berwenang atau tidaknya Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang tersebut.
Baca juga: Resensi Buku: Teori Hukum Konvergensi
Buku ini juga dilengkapi dengan kata pengantar dari Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S. selaku guru besar ilmu hukum tata negara hakim Konstitusi RI.
Dalam kata pengantarnya, beliau berharap bahwa buku dapat menjadi salah satu referensi terhadap pemahaman tentang pengesahan perjanjian internasional serta keterkaitannya dengan kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
Buku ini juga menjadi salah satu gambaran bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menegakkan keadilan senantiasa dihadapkan pada isu-isu lintas bidang ilmu dan bukan hanya terfokus pada hukum tata negara semata.
Buku ini juga menjelaskan bagaimana Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan pengujian undang-undang berhadapan dengan dinamika hukum internasional, khususnya berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional Fakultas Hukum.
Teori hukum internasional dan hukum tata negara tersaji dalam buku ini dengan menyertakan komparasi bentuk Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional dibandingkan dengan bentuk undang-undang lainnya yang pada umumnya diajukan permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Karenanya, buku ini sangat bermanfaat dan penting untuk dibaca baik para akademisi maupun praktisi hukum serta bagi mahasiswa S1, S2, maupun S3.
Buku ini juga membahas terkait hubungan hukum internasional dengan hukum nasional, pengujian konstitusi terhadap pengujian Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, hingga membahas terkait upaya pencarian konsep pengesahan perjanjian internasional di Indonesia dan kewenangan pengujian perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi.
Sehingga buku ini sangat bermanfaat sebagai penunjang keilmuan hukum yang digeluti oleh akademisi maupun praktisi hukum.
Baca juga: Politik Identitas Islam di Indonesia: Fenomena Opini Publik
Buku ini terdiri dari 5 Bab yang ditulis dan dibahas lebih mendalam pada tiap Babnya, adapun materi tiap Babnya adalah sebagai berikut:
Pada Bab 1, berisi pendahuluan.
Pada Bab 2, buku ini membahas terkait hubungan hukum internasional dengan hukum nasional, mulai dari pengertian hukum internasional, teori pemberlakuan hukum internasional, hingga hubungan hukum internasional dan hukum nasional di berbagai negara.
Pada Bab 3, buku ini membahas terkait pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, mulai dari pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap Pengujian Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, hingga studi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 33/PPU-XI/2011.
Pada Bab 4, buku ini membahas terkait undang-undang pengesahan perjanjian internasional dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari perjanjian internasional, pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, hingga kedudukan hukum internasional dan hukum nasional dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan dan perspektif kedaulatan.
Pada Bab 5, buku ini membahas terkait upaya pencarian konsep pengesahan perjanjian internasional di Indonesia dan kewenangan pengujian perjanjian internasional oleh Mahkamah Konstitusi, mulai dari transformasi hukum internasional ke dalam hukum nasional, mulai berlakunya perjanjian internasional, hingga perlunya politik hukum tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional.
Kelebihan
Walaupun buku ini tergolong tipis dan hanya terdiri dari 183 halaman namun isinya sudah lumayan lengkap dengan memuat pengertian dan istilah dari hukum internasional, perjanjian internasional, teori pemberlakuan hukum internasional ke hukum nasional, pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, perbandingan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di beberapa negara, hingga pengujian Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional.
Kekurangan
Walaupun di dalam buku ini membahas terkait pengertian dan istilah hukum internasional dan perjanjian internasional, namun buku ini lebih terfokus membahas mengenai pengujian Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional, seperti berwenang atau tidaknya Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang tersebut.
Baca juga: Resensi Buku: Peradilan Satu Atap di Indonesia
Kesimpulan
Secara keseluruhan materi muatan dalam buku ini sudah bagus dan bermanfaat bagi para akademisi hukum dan praktisi hukum serta bagi para mahasiswa S1, S2, S3 Fakultas Hukum karena buku ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai hukum perjanjian internasional yang dibahas secara spesifik pada pendekatan teoritis, komparatif, dan praktik pengujian undang-undang.