PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Laut dan Masyarakat Hukum Adat

Laut dan Masyarakat Hukum Adat

Identitas Buku

Judul : Laut dan Masyarakat Hukum Adat – Kajian Praktik Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Kearifan Lokal Oleh Masyarakat Adat Pulau-pulau Kecil Terluar
Penulis : Tim Penulis; Arif Satria, Ahmad Mony, Amir Mahmud, Laili Ira, Amalia Setya, dkk. (Jurnalis: Andy F. Noya)
Penerbit : Kompas, Jakarta
Tahun Terbit : 2017
Jumlah Halaman : 224 halaman
ISBN : 978-602-412-270-6
Harga Buku : Rp 63.000

Pendahuluan

Buku dengan judul Laut dan Masyarakat Hukum Adat – Kajian Praktik Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Kearifan Lokal Oleh Masyarakat Adat Pulau-pulau Kecil Terluar ini merupakan hasil penelitian secara langsung ke lapangan (wilayah pulau-pulau kecil) masyarakat adat/lokal yang di wakilkan Andy F. Noya sebagai jurnalisnya dan Kick Handy sebagai hostnya.

Dalam penelitiannya yang kemudian menjadi sebuah rancangan buku yang disusun oleh tim penulis tentu memiliki tantangan dan perjalanan yang sangat panjang sehingga berbentuk buku yang dibaca oleh para pembaca.

Hasil kajian serta penyusunan strategi pemberdayaan masyarakat adat/lokal di pulau-pulau kecil terluar didokumentasikan dalam buku ini agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Buku ini penting karena kelangkaan rujuan ilmiah yang membuat penulis secara langsung mengambil tindakan dengan mengatasinya ke lapangan, pun hasil riset lapangan ini ditulis oleh para peneliti bangsa (Indonesia) sehingga memiliki arti dan kedalaman tersendiri.

Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, MA yaitu Guru Besar Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia IPB.

Baca juga: Resensi Buku: Good Corporate Governance oleh Adrian Sutedi, S.H., M.H.

 Isi Resensi

Dalam buku ini, pembaca akan disajikan seputar mengenai keberadaan masyarakat adat/lokal dan hubungannya dengan laut, dimana masyarakat adat ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut.

Pembahasan buku ini dimulai dari pendefinisan masyarakat adat/lokal, posisi masyarakat hukum adat dalam rezim hukum di Indonesia, profil ekonomi dan kelembagaan, masalah dan tantangan yang dihadapi masyarakt adat/lokal di pulau-pulau kecil (PPK), kesenjangan pemberdayaan masyarakat yang bias agraria (daratan), peta jalan menuju pemberdayaan masyarakat adat/lokal di pulau-pulau kecil (PPK) hingga studi kasus dan penelitian ke lapangan dalam masyarakat adat/lokal di PPK.

Penulis berpendapat bahwa Masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi kelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mendapat perhatian lebih, khususnya dalam upaya menjaga ikatan asal-usul dan kedekatan mereka dengan wilayah dan sumber daya alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana Sejatinya, Keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapat pengakuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang selanjutnya dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

UUD 1945 mengamanatkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indo- nesia, yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Resensi Buku: Peradilan Satu Atap di Indonesia

Buku ini menampilkan hasil kajian kepada pembaca mengenai lima studi kasus pengelolaan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat hukum adat/lokal di pulau-pulau kecil terluar, yaitu Pulau Selaru, Pulau Liki, Pulau Kawio, Pulau Kawaluso, dan Pulau Kakorotan.

Di dalam buku ini juga di pertegas bahwa kita semua pada dasarnya juga diminta untuk berperan serta dalam melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang kelautan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perikanan dan Undang-Undang tentang Kelautan.

Penulis pun menyajikan mengenai bukti keseriusan Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam mengakui dan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat, dengan menyusun roadmap yang memuat 4 strategi, yaitu:

(1) Identifikasi dan pemetaan masyarakat adat/lokal di pulau-pulau kecil;
(2) Revitalisasi kelembagaan masyarakat adat/lokal di pulau-pulau kecil;
(3) Penguatan dan pengembangan kelembagaan masyarakat adat/lokal di pulau-pulau kecil;
(4) Aktualisasi kelembagaan masyarakat adat/lokal di pulau-pulau kecil dalam mendukung sistem sosial-budaya serta sistem ekonomi masyarakat adat/lokal.

Penulis berharap dengan terbitnya buku ini dapat memberikan gambaran kondisi dan keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di wikayah pulau-pulau kecil, agar terjaga keberlanjutannya.

Kelebihan 

Buku ini memiliki banyak kelebihan, salah satunya yaitu buku ini disajikan dan diriset berdasarkan data lapangan dan penelitian kepada masyarakat adat/lokal di wilayah pulau-pulau kecil (PPK) secara langsung, sehingga pembaca mendapat banyak wawasan setelah membaca buku ini, kemudian buku ini juga disertai dengan banyaknya data dan gambar yang mendukung tulisan.

Kekurangan 

Buku ini tidak menyertai footnote di setiap halamannya, sehingga pembaca yang ingin mengetahui sumber yang diambil penulis menjadi terhalang. Kemudian, menurut saya buku ini juga perlu di update mengingat terbitan tahun 2017 dan perlunya ada pembaharuan-pembaharuan baik dari segi subtansi maupun aspek penelitiannya agar dapat mengikuti masyarakat adat/lokal yang mengalami perubahan setiap waktunya.

Baca juga: Resensi Buku: Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak

Penutup

Secara keseluruhan buku ini sangatlah berguna bagi pembaca dalam mencari data tentang masyarakat adat di wilayah pulau-pulau kecil.

Banyaknya data yang disajikan menambah poin plus pada buku ini, saya sangat merekomendasikan kepada mahasiswa/pelajar untuk membaca ini agar dapat menambah wawasan dan mengapresiasi masyarakat adat/lokal di Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *