Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan
Delik biasa dan delik aduan, apakah itu? Dalam penanganan perkara pidana, terdapat pelanggaran yang dapat langsung diproses oleh tim penyidik dan ada pula yang harus menunggu laporan agar dapat ditindaklanjuti. Istilah dalam hukum pidana ialah delik aduan dan delik biasa. Sebelum membahas perbedaan diantara keduanya. Mari kita mengenal lebih dekat dengan delik biasa dan delik aduan.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Laporan Dan Pengaduan Dalam Hukum Acara Pidana Serta Prosedur Pelaksananya
Delik Biasa
Delik biasa yang memiliki nama lain “gewone delic” merupakan suatu delik yang tidak memerlukan aduan, sehingga pihak yang melakukan kejahatan atau pelanggaran dapat ditindak langsung oleh pihak berwajib. Dalam delik biasa apabila nantinya pihak korban mencabut laporan yang ada di kepolisian, pihak kepolisian akan terus memproses kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku sampai pelaku mendapatkan vonis di pengadilan.
Delik biasa merupakan delik yang tidak memerlukan pengaduan. Contoh kejahatan atau pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai delik biasa adalah:
- Pembunuhan;
- Pencurian;
- Pembegalan;
- Perampokan;
- dll.
Baca juga: Mengenal Deelneming, Concursus, dan Klachtdelict dalam Hukum Pidana Indonesia
Delik Aduan
Delik aduan atau istilah lainnya “klackt delic” merupakan delik yang bertolak belakang dengan delik biasa, apabila delik biasa pihak berwajib dapat langsung menindak pelaku kejahatan atau pelanggaran, maka dalam delik aduan harus ada laporan terlebih dahulu agar dapat ditindaklanjuti. Dalam delik aduan, pihak korban dapat mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya sehingga pelaku nantinya tidak akan diproses lebih lanjut dan tidak akan mendapat tuntutan dari pengadilan setempat.
Delik aduan pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yakni delik aduan relatif dan delik aduan absolut. Delik aduan relatif adalah suatu delik yang sebenarnya bukan tergolong ke dalam delik aduan, namun delik ini dapat berubah menjadi delik aduan apabila pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh keluarga, contohnya terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang pada intinya dijelaskan bahwa dalam satu keluarga juga dapat melaporkan segala tindakan atau kejahatan apabila salah satu keluarga merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut.
Berbeda dengan delik aduan relatif, delik aduan absolut ialah delik yang pelaku kejahatan atau pelanggaran dapat dituntut apabila ada aduan terlebih dahulu, dalam artian delik ini mutlak harus ada pengaduan terlebih dahulu. Contoh dari delik aduan adalah:
- Pencemaran nama baik;
- Pemerkosaan;
- Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT;
- dll.
Baca juga: Dihapusnya Perilaku Tidak Menyenangkan pada KUHP
Perbedaan Delik Biasa Dengan Delik Aduan Sesuai KUHP
Perbedaan delik biasa dengan delik aduan secara sederhana dapat terlihat dari adanya aduan atau tidak. Berikut contoh perbedaan kejahatan atau pelanggaran yang dikategorikan sebagai delik biasa dan delik aduan dalam KUHP:
Contoh Kejahatan yang di kategorikan delik biasa dalam KUHP:
- Pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP yang dalam pasalnya menjelaskan bahwasanya siapa saja yang sengaja merampas hajat hidup orang lain dapat dipidana penjara paling lama sekitar 15 tahun.
- Pencurian dalam Pasal 362 KUHP yang mana seseorang tidak dapat mengambil barang yang dimiliki orang lain karena dapat diancam penjara paling lama sekitar 5 tahun atau juga dapat pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Perampokan (Pencurian dengan Kekerasan) dalam Pasal 365 KUHP hampir sama dengan pencurian bedanya perampokan adalah pencurian yang biasanya di dahului atau juga disertai kekerasan dalam menjalankan aksinya, tujuannya untuk memperlancar aksinya sehingga korban merasa terintimidasi dan pencurian akan terasa lebih mudah. Perampokan ini dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Contoh Kejahatan yang di kategorikan delik aduan dalam KUHP:
- Pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mana pada intinya apabila ada orang yang menyerang kehormatan orang lain dan hal tersebut dilakukan secara terang-terangan maka akan dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Dalam hal ini harus ada aduan dari pihak tertentu, biasanya hal ini terjadi pada pejabat-pejabat politik.
- Pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP yang mana ini adalah perbuatan dimana seorang wanita dipaksa bersetubuh menggunakan kekerasan oleh orang lain sehingga akan dipidana penjara paling lama 12 tahun. Tindak pidana pemerkosaaan biasanya yang menjadi korban adalah wanita, sehingga wanita itulah yang nantinya melaporkan pelaku, walaupun terkadang pelaku pemerkosaan dapat lolos karena kurangnya bukti dan saksi ditempat kejadian.
- Penghinaan terhadap orang mati dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP yang mana apabila orang yang masih hidup melakukan pencemaran kepada orang yang sudah meninnggal, orang yang melakukan pencemaran akan dijatuhi hukuman paling lama 4 bulan 2 minggu atau juga denda sebesar empat ribu lima ratus. Dalam hukum pidana melarang adanya penghinaan pada orang mati sehingga sanak keluarga dapat melaporkan apabila ada yang menghina keluarganya yang sudah meninggal.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hanafi Amrani, “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta”, Undang: Jurnal Hukum, Nomor 2, Volume 1, 2018.
Julianus Edwin Latupeirissa dkk, “Penanganan Tindak Pidana Yang Dikualifikasi Delik Aduan”, Jurnal Belo, Nomor 2, Volume 5, 2020.
(Tanpa Nama), Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya, Hukumonline.com, 8 Juli 2023.
Arthur Daniel, Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa, Indonesiare.co.id, 8 Juli 2023.