PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Hukum Acara Pidana

Penyelidikan dan Penyidikan, Hukum Acara Pidana

Dalam sistem hukum pidana dikenal hukum pidana formil yang mengatur mengenai pelaksanaan hukum pidana materiil melalui langkah-langkah hukum yang ditentukan. Hukum pidana formil juga disebut “hukum acara pidana”. Ketentuan mengenai hukum acara pidana diatur dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal dengan singkatan KUHAP. Dalam ketentuan KUHAP, terdapat dua prosedur awal hukum acara, yaitu penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

 

Definisi Penyelidikan dan Penyidikan

Definisi mengenai penyelidikan dimuat pada Pasal 1 angka 5 KUHAP, dengan bunyi:

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Sementara definisi penyidikan dimuat pada Pasal 1 angka 4 KUHAP, dengan bunyi:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Baca juga: 12 Asas Hukum Acara Pidana

 

Proses dalam Penyelidikan dan Penyidikan

Pada tahapan penyelidikan, proses yang dilakukan adalah mencari dan menemukan keterangan dan bukti dari peristiwa berdasarkan laporan dan aduan, meninjau tempat kejadian perkara, dan melengkapi keterangan dan bukti untuk tahapan selanjutnya.

Sementara pada tahapan penyidikan, proses yang dilakukan adalah mencari dan menemukan barang bukti dan alat bukti.

Barang bukti menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP antara lain:

Terdapat 2 jenis barang bukti, yaitu 1. Benda berwujud, berupa: benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan, benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan berlakunya tindak pidana. 2. Benda tidak berwujud, berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sementara alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, antara lain:

Alat-alat bukti yang sah adalah: 1. Keterangan saksi 2. Keterangan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Laporan Dan Pengaduan Dalam Hukum Acara Pidana Serta Prosedur Pelaksananya

 

Peran Institusi Terkait dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, dinyatakan bahwa:

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

Penyelidikan dilakukan dengan beberapa wewenang yang termaksud pada Pasal 5 ayat (1) KUHAP, dengan bunyi:

Karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. 2. Mencari keterangan dan barang bukti. 3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. 4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sementara, berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP, dinyatakan bahwa:

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Penyidikan dilakukan dengan beberapa wewenang yang termaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dengan bunyi:

Khusus penyidik dari kepolisian, karena kewajibannya mempunyai wewenang: 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. 2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. 3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. 4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. 5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. 6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang. 7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 9. Mengadakan penghentian penyidikan. 10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”

Sedangkan untuk penyidik dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.

Demikian penjelasan mengenai tahapan hukum acara, yaitu penyelidikan dan penyidikan, meliputi definisi dan tujuan, proses, serta peran institusi terkait. Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *