Mantan Narapidana Diperbolehkan Daftar Caleg
Narapidana adalah seseorang yang yang dipidana atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHP, yang mana dalam dijelaskan bahwa seseorang yang dipidana adalah orang yang dirampas kebebasannya karena telah melanggar perbuatan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Sehingga dalam hal ini seseorang yang semasa hidupnya pernah dipidana maka terdapat beberapa hal yang harus ia lakukan demi mengembalikan nama baiknya. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa ketika seseorang telah dipidana maka nama baiknya sudah tercemar.
Dalam kaitannya dengan pendaftaran calon legislatif (caleg) seseorang mantan narapidana tidak serta merta langsung diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor yang salah satunya yaitu faktor sosial, yang mana dalam kehidupan masyaraka tseorang mantan narapidana dipandang sebagai orang jahat karena telah melakukan pelanggaran hukum. Sehingga hal yang dikhawatirkan jika mantan narapidana tersebut langsung diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif maka ada kemungkinan ketika ia sudah terpilih maka ia akan mengulangi perbuatannya tersebut. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat kepada mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tentunya lebih rendah daripada calon lain yang bukan mantan narapidana. Dalam hal ini mantan narapidana diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif apabila mantan narapidana tersebut mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun ke atas maka harus melalui masa tunggu selama 5 tahun. Barulah setelah itu diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Mengenal Ahli Hukum Pidana
Adanya Larangan dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peranan yang sangat penting dalam terlaksananya pemilu yang diharapkan oleh rakyat Indonesia. Dari hal tersebut, KPU melaksanakan tugas verifikasi terhadap calon yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif. Pada awalnya Komisi PemilihanUmum (KPU) menolak dengan tegas mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Melalui Pasal 7 ayat 1 (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan KPU melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut kontestasi.
Namun, adanya larangan tersebut dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada Pasal 240 ayat 1 (g) yang menjelaskan bahwa mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan telah mengumumkan ke publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Sehingga dengan hal tersebut, maka dilakukanlah uji materiil di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah adanya putusan dari MA, Komisi Pemilihan Umum membuat PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 45 huruf a disebutkan bahwa calon legislatif koruptor diperbolehkan mendaftarkan diri dalam pemilu apabila yang bersangkutan berkenan melakukan pengumuman secara terbuka dan jujur di depan publik.
Baca juga: Mantan Koruptor Sebagai Caleg dalam Pemilu
Alasan yang Memperbolehkan Koruptor Daftar Caleg
Adapun alasan diperbolehkannya mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif yaitu karena untuk memenuhi hak asasi manusia, yang mana perlu kita ketahui bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hakyang sama untuk menjadi dipilih maupun memilih, tidak terkecuali bagi mereka mantan koruptor. Tentunya hal ini menjadi sebuah polemik karena seorang mantan koruptor apabila menjadi seorang pemimpin akan berpotensi melakukan tindakan korupsi lagi. Akan tetapi menurut Mahkamah Agung, larangan mantan koruptor dalam pencalon ananggota legislatif tumpang tindih dengan peraturan lain. Sehingga akhirnya diputuskan bahwa mantan koruptor diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif dengan syarat telah melakukan pengumuman secara terbuka danjujur kepada seluruh masyarakat bahwa ia adalah mantan koruptor.
Referensi:
Pasal 1 butir 32 KUHP
Pasal 7 ayat 1 (g) PeraturanKomisiPemilihanUmumNomor 20 Tahun 2018 tentangPencalonanAnggotaDewanPerwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, danDewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihanUmum
PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentangPerubahanatasPeraturanKomisiPemilihanUmumNomor 20 Tahun 2018 tentangPencalonanAnggotaDewanPerwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, danDewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
CNN Indonesia, Alasan MA PerbolehkanEksNapiKoruptorJadiCalegPemilu 2024, dalamhttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20220823193538-32-838245/alasan-ma-perbolehkan-eks-napi-koruptor-jadi-caleg-pemilu-2024/ampdiaksespada 24 Agustus 2022
Respon (1)