Problematikan Perselingkuhan
Permasalahan yang timbul akibat perselingkuhan antara suami dan istri dapat mencerminkan asal mula tingkat stres yang sangat tinggi. Ketidakberdayaan pasangan untuk saling beradaptasi dan menyelesaikan masalah dengan efektif dapat menyebabkan konflik yang berkelanjutan. Dari semua permasalahan yang terkait dengan perselingkuhan, salah satu permasalahan utama adalah perceraian, karena perselingkuhan sering kali berujung pada akhir hubungan pernikahan. Perselingkuhan dapat menjadi pemicu utama terjadinya perceraian.
Baca juga: PNS Selingkuh, Begini Menurut Hukum
Tren perselingkuhan sering terjadi dalam konteks kehidupan keluarga. Perselingkuhan merupakan salah satu sudut pandang dalam dinamika keluarga dan sering kali menjadi penyebab masalah. Perselingkuhan suami dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar norma dalam keluarga, baik dari pihak suami maupun istri. Perselingkuhan bisa terjadi dalam berbagai aspek kehidupan keluarga, seperti masalah keuangan, pengambilan keputusan, hubungan seksual, interaksi sosial, keterikatan dengan orangtua, pekerjaan, dan lain sebagainya. Seringkali, perubahan perilaku menjadi ciri khas perselingkuhan, yang meliputi usaha untuk menyembunyikan sesuatu, tindakan protektif (berkelakuan defensif), dan kebohongan.
Penting untuk diingat bahwa setiap individu memiliki aktivitas normal dan dapat berkontribusi dalam lingkungan sosial. Manusia secara alami mengikuti aturan-aturan kehidupan bersama, termasuk dalam lingkup kehidupan keluarga. Namun, dalam konteks pernikahan, harmoni yang tadinya ada dapat terganggu oleh adanya perselingkuhan. Hal ini dapat sangat sulit diatasi, terutama karena tidak semua pasangan yang mengalami perselingkuhan memilih untuk bercerai. Perselingkuhan memiliki dampak yang mengguncangkan semua pihak yang terlibat, bukan hanya istri dan anak-anak yang menjadi korban atau risiko dari perselingkuhan, namun juga masyarakat yang berjuang melawan tindakan perselingkuhan.
Dalam konteks hukum, perselingkuhan masuk dalam kategori perzinahan, yaitu hubungan seksual antara seseorang yang tidak sah dengan seseorang yang bukan pasangannya. Dengan demikian, untuk mengajukan permasalahan perselingkuhan sebagai dasar perceraian, diperlukan bukti yang sah yang harus diajukan di pengadilan.
Baca juga: Begini Pandangan Islam Terhadap Kumpul Kebo
Syarat Bukti Perselingkuhan Dapat Dilaporkan
Untuk mengajukan permasalahan perselingkuhan sebagai dasar perceraian, diperlukan bukti yang sah yang harus diajukan di pengadilan. Adapun syarat-syarat yang dapat menjadi bukti perselingkuhan sehingga perselingkuhan dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Gambar/Video/Harkat di Platform Digital
Bukti elektronik seperti gambar atau audio yang ditemukan di platform digital dapat dijadikan bukti dalam persidangan, hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga dapat menjadi pembuktian di pengadilan.
Lebih lanjut, pada Pasal 4 juga dijelaskan mengenai Pasal 5 ayat 2 yang menyatakan pentingnya penunjukan status bukti elektronik sebagai alat bukti yang dapat diakui serta digunakan secara konsisten dalam persidangan.
Proses ini biasanya dimulai dengan mencatat dalam notulensi dan kemudian akan disetujui oleh semua pihak yang terlibat. Jika tidak ada penolakan dari pihak-pihak tersebut, bukti elektronik tersebut akan dikuatkan bersama dengan bukti-bukti lain dan kesaksian dari saksi-saksi yang relevan. Saat ini, semakin umum ditemui penggunaan foto dan video yang telah mengalami proses pengeditan.
- Saksi-Saksi
Sangat penting bagi kalian untuk juga membawa saksi-saksi yang dapat memperkuat bukti-bukti yang telah kalian sajikan. Usahakan untuk berbicara dengan orang-orang terdekat yang cenderung mudah meyakini informasi.
Di Indonesia, seseorang yang ketahuan berselingkuh dapat dikenai tuntutan hukum. Hak untuk melakukan pelaporan ada pada suami atau istri sah. Ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh pelaku perselingkuhan.
Baca juga: Pernikahan Sirih antara Pelakor dan Suami-beristri apakah sah dimata hukum?
Jeratan Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan
Seseorang yang terbukti melakukan perbuatan tidak setia atau berperilaku selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan melaporkan pelanggaran Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. Meskipun menurut Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku perbuatan selingkuh dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Referensi:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kurnia Muhajarah, “Perselingkuhan Suami Terhadap Istri dan Upaya Penanganannya”, SAWWA No.1 Vol 12 Oktober 2016
Nurul Amanah, 5 Hal yang Bisa Dijadikan Alat Bukti Perselingkuhan, Sindonews.com diakses pada tanggal 3 Agustus 2023
Mabruri Pudyas Salim, Selingkuh Apakah Bisa Dipidana? Pahami cara Melaporkannya, liputan6.com diakses pada tanggal 3 Agustus 2023