Jaminan Sosial Ditilik dari Pengertian Tenaga Kerja
Jaminan sosial penting bagi tenaga kerja. Tenaga kerja yakni sumber daya penting demi perkembangan suatu produksi pada suatu perseroan ataupun pada skematis perhimpunan. Kehadiran tenaga kerja pada suatu aktivitas produksi benar-benar dibutuhkan, terpenting bagi mereka yang tahap keproduktivitasannya menitikberatkan tahap kemampuan dalam prosedurnya.
Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi bahwasanya tenaga kerja merupakan “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Menurut Dr. Payan Simanjuntak, tenaga kerja yakni warga yang sudah ataupun yang sementara bertugas, yang sementara memilih karier, dan juga yang tengah menyelesaikan kesibukan lainnya semisalnya bersekolah beserta mengurusi rumah tangga.
Ditemukan dua pandangan tenaga kerja menurut KBBI, misalnya:
- Tenaga kerja yakni masyarakat yang berdinas (menyelesaikan materi) semacam karyawan, staf, dan lain sebagainya;
- Tenaga kerja yakni masyarakat yang terampil saat melaksanakan profesi, meski di dalam ataupun di luar ikatan kerja.
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh jaminan sosial sehingga dapat menjamin kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut telah diatur dan dicantumkan dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Baca juga: Resensi Buku: Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian Jaminan Sosial
Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan bahwasanya “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.
Dasar pendirian badan hendak melaksanakan maksud Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sepenuhnya di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) serta ayat (3), beserta Pasal 34 ayat (1) serta ayat (2).
Berdasarkan pendapat para ahli yaitu Iman Soepomo Jaminan sosial ialah penggajian yang dipersetujui asosiasi buruh pada hal buruh di luar kekeliruannya tanpa menunaikan kariernya, lalu membiayai kepastian pendapatan (income security) pada hal buruh kerugian gajinya sebab argumen di luar kemauannya.
Akan tetapi Purwoko menyebutkan bahwasanya jaminan sosial menjadi salah satu keadaan perniagaan akan membagikan fungsi uang demi anggota sekiranya penggantian pendapatan yang lenyap, sebab anggota mendapati beragam bencana semacam sakit, tabrakan, meninggal prematur, pemutusan hubungan kerja sebelum umur purnatugas serta hari lanjut usia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial merupakan jaminan yang memberikan perlindungan sosial agar setiap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara. Dalam hukum perburuhan, jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, kecelakaan kerja dan cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya.
Perlunya Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja
Jaminan sosial terhadap tenaga kerja juga dijamin dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara anggota memberikan jaminan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja berupa layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan dan tunjangan ahli waris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, melalui amanatnya pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dengan penambahan Jaminan Pensiun (JP) mulai 1 Juli 2015.
Sesudah pekerja menyertakan jaminan sosial yang diadakan melalui BPJS Ketenagakerjaan beserta pemberian iuran dan keputusan yang sah, hingga pekerja menerima keuntungan dari jaminan sosial yang dijalaninya akan dipaparkan fungsi jaminan-jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS, yaitu fungsi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memperoleh jaminan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, jaminan ini berupa pelayanan kesehatan sesuai kepentingan medis serta tunjangan berbentuk dana.
Fungsi pada Jaminan Hari Tua (JHT) memperoleh dana tunai serta pembelanjaan permukiman yang merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang diterima saat mengalami risiko cacat total tetap, meninggal dunia, telah mencapai usia 56 tahun atau berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri.
Fungsi Jaminan Pensiun (JP atau Purnatugas) akan memperoleh dana purnatugas hari tua, Purnatugas cacat, purnatugas janda ataupun duda, purnatugas anak serta purnatugas orang tua. Sedangkan fungsi Jaminan Kematian (JK) adalah memperoleh uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Referensi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Junaidi Abdullah, “Bentuk-Bentuk Jaminan Sosial Dan Manfaatnya Bagi Tenaga Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Jurnal Yudisia Vol. 9, No.1, Jan-Jun 2018.
Langgeng Irma Salugiasih, 15 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Ahli dan Undang-Undang, idntimes.com diakses pada tanggal 2 Juli 2023.
Lifepal, Jaminan Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya di Indonesia, lifepal.co.id diakses pada tanggal 2 Juli 2023.
Nur Aksin, “Upah Dan Tenaga Kerja (Hukum Ketenagakerjaan dalam Islam)”, Jurnal Meta Yuridis Volume 1 No.2 Tahun 2018.
Respon (1)