PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Ketenagakerjaan

Identitas Buku

Judul buku: Hukum Ketenagakerjaan
Pengarang: Dalinama Telaumbanua, S.H., M.H.
Penerbit: Deepublish
Tahun terbit: 2019
Jumlah halaman: 107
Ukuran buku: 15,5×23 cm

Sinopsis Buku

Asas perjanjian kerja terdiri atas asas kebebasan berkontrak, asas iktikad baik, asas pacta sunt servada, asas konsensual, asas keseimbangan, dan asas persamaan hukum.

Khusus mengenai asas kebebasan berkontrak akan diuraikan secara khusus dalam tulisan ini karena itu yang akan menjadi inti adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja.

Asas kebebasan berkontrak adalah semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Baca juga: Substansi Produk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian serta mengadakan perjanjian dengan siapapun.

Seperti kata pepatah yang mengatakan bahwa bebas tapi sopan, demikian juga dengan asas ini bahwa perjanjian kerja bebas dilakukan asal tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Isi resensi

Pada bab pertama membahas tentang dasar hukum ketenagakerjaan. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Hukum ketenagakerjaan yakni hukum yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sifat hukum ketenagakerjaan bersifat fakultatif dan imperative/memaksa. Adapun landasan hukum ketenagakerjaan yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

Bab kedua membahas tentang perjanjian kerja. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu persetujuan antara seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang atau lebih. Ciri khas dari perjanjian kerja yaitu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja, memuat syarat-syarat kerja, dan berisi hak maupun kewajiban pekerja dengan pemberi kerja.

Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Buruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Selain itu ada 2 jenis perjanjian kerja yang pertama Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) memiliki unsur-unsur di dalamnya antara lain pihak yang membuat, hubungan kerja, dan bersifat tetap. Yang kedua Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Selanjutnya bab ketiga membahas tentang perjanjian kerja bersama yaitu hasil perundingan antara serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Adapun tujuan pendaftaran perjanjian kerja bersama antara lain sebagai alat monitoring dan evaluasi dan sebagai rujukan utama apabila terjadi perselisihan perjanjian kerja bersama. Yang memiliki kewajiban mendaftarkan perjanjian kerja bersama ini yaitu pengusaha atau pemberi kerja.

Perjanjian kerja bersama ini didaftarkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terutama di bidang ketenagakerjaan.

Bab keempat membahas tentang peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Syarat pembuatan peraturan perusahaan yaitu pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan dan peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya suatu peraturan perusahaan, dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

Bab kelima membahas tentang upah yang merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.

Selain itu, bab upah ini juga membahas tentang kebijakan pengupahan yang diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja. Penghasilan yang layak juga dibedakan menjadi bentuk upah dan pendapatan non upah.

Pada bab keenam membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

K3 membagi beberapa bagian terkait cara-cara perlindungan tenaga kerja yaitu K3 dalam pekerjaan pada ketinggian, K3 bejana tekanan dan tangka timbun, K3 pesawat tenaga dan produksi, peningkatan dan pembinaan K3 di bidang penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Kemudian bab ketujuh membahas tentang BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang meliputi tiga aspek yaitu asas, tujuan, dan prinsip. Asas dari program BPJS antara lain kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara tujuan dari BPJS sendiri yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap anggota keluarganya.

Adapun prinsip dari terselenggaranya BPJS antara lain kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial.

Bab kedelapan membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berarti pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

Pemutusan hubungan kerja tersebut pada dasarnya mengakhiri sebuah hubungan kerja antara pekerja atau buruh sebagai bawahan dan pemberi kerja atau pengusaha sebagai atasan.

Pada bab kesembilan membahas tentang perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan ((Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Jenis dari perselisihan hubungan industrial dibagi menjadi 4 macam yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Kelebihan

Buku ini sangat cocok untuk mahasiswa fakultas hukum karena dirangkai dan disusun secara sistematis sehingga mudah dipahami secara utuh terkait mata kuliah hukum ketenagakerjaan. Selain itu, buku ini sangat cocok bagi orang yang cakap hukum terlebih jika sedang menjalani profesi sebagai pekerja atau pemberi kerja.

Baca juga: Isu Hukum Diskriminasi Gender bagi Tenaga Kerja Perempuan

Kekurangan

Ada beberapa kata yang masih kurang bisa dipahami terutama bagi orang yang awam akan hukum. Sebagian besar berisi teori-teori dengan penjelasan cukup panjang yang terkadang membuat pembaca kelelahan dalam memaknai satu persatu pada kalimat.

kesimpulan

Secara umum buku ini mudah dipahami oleh pembacanya khususnya bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, sebagai pekerja, atau pemberi kerja/pengusaha.

Buku hukum ketenagakerjaan ini akan membantu pembaca untuk memahami aturan apa saja dalam suatu pekerjaan dengan suatu perusahaan. Hal ini berkaitan dengan pekerja yang nantinya bisa mendapatkan hak-hak layak serta penghasilan yang sesuai dengan perjanjian kerja dalam perusahaan.

Agar nantinya tidak ada sikap semena-mena baik dari pekerja maupun pemberi kerja karena dianggap sudah mematuhi seluruh peraturan pekerjaan yang diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *