Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) begitu marak terjadi di Indonesia. Menurut data Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2022 jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia sejumlah 22.740 kasus, dengan jumlah korban perempuan sebanyak 20.736 orang dan jumlah korban laki-laki sebanyak 3.714 orang. Dalam data tersebutmenunjukkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering mendapatkan kekerasanberulang dan membutuhkan perlindungan. KDRT tidak hanya dialami oleh anak-anak atau perempuan saja tetapi juga dapat dialami oleh para laki-laki. Para korban KDRT dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kantor kepolisian
Tindak KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mengacu pada Undang-Undang ini KDRT merupakan delik aduan yang diatur dalam Pasal 51 sampai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Baca juga: Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan
Pengertian Delik Biasa dan Delik Aduan
Delik atau sering disebut sebagai suatu perbuatan melanggar hukum. Dalam proses hukum delik dapat dibedakan menjadi delik biasa dan juga delik aduan. Delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujan dari korban. Dalam hal ini apabila tidak ada pengaduan maka penyidik harus tetap menjalankan kewajibannya dalam melanjutkan proses perkara. Sedangkan delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak korban. Delik aduan ini sepenuhnya bergantung pada persetujuan korban
Baca juga: Jerat Pidana Bagi Pelaku dan Penyebar Pornografi dan Pornoaksi
Tindak KDRT Yang Termasuk Dalam Delik Biasa
Tindak KDRT dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya KDRT yang termasuk kedalam delik aduan dan KDRT yang termasuk kedalam delik biasa. Seperti yang terdapat dalamUU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadalam Pasal 51, 52 dan 53 yang termasuk delik aduan KDRT meliputi
- Kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari (Pasal 44 ayat 4).
- Kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari (Pasal 45 ayat 2).
- Kekerasan seksual (Pasal 46 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Jenis KDRT yang telah disebutkan diatas dikategorikan sebagai delik aduan, dan yang tidak disebutkan di atas dikategorikan sebagai delik biasa.
Baca juga: Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan
Hukum Pelaku KDRT dan Perlindungan Korban
Undang-Undang PDKRT mengatur secara tegas sanksi pidana bagi para pelaku KDRT. Berikut sanksi pidana terhadap pelaku KDRT :
- Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dalam hal ini korban mengalami jatuh sakit atau mengalami luka berat, maka dapat dipidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan matinya korban maka dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri ataupun sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat bulan).
- Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dapat dipidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun, dalam hal perbuatan tersebut dilakukan oleh suami terhadap istrinya ataupun sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-haridapat dipidana penjara paling lama 4 (empat bulan).
- Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan seksual yang masih termasuk kedalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Sanksi Pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu selama terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, maka dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun.
- Sanksi Pidana terhadap pelaku penelantaran rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Hafes. Sanksi Pidana Bagi Para Pelaku KDRT | SIP Law Firm. SIP Law Firm. https://siplawfirm.id/sanksi-pidana-bagi-para-pelaku-kdrt-2/?lang=id#:~:text=Sanksi%20Pidana%20terhadap%20pelaku%20kekerasan,maka%20dapat%20dipidana%20penjara%20paling(2023, February 6) diakses pada 21 Juli 2023
Hukumonline, T, Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya. Hukumonline.com.https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-lt61b44d64b2813/(2021) diakses pada 21 Juli 2023
Issha Harruma., Apakah KDRT Merupakan Delik Aduan? KOMPAS.com; Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/15/01000001/apakah-kdrt-merupakan-delik-aduan- (2022, October 14) diakses pada 21 Juli 2023
Widhia Arum Wibawana, Apakah KDRT Termasuk Delik Aduan? Begini Penjelasannya. Detiknews; detikcom. https://news.detik.com/berita/d-6348032/apakah-kdrt-termasuk-delik-aduan-begini-penjelasannya, . (2022, October 14) diakses pada 21 Juli 2023.
Respon (1)