PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Ilmu Hukum

Avatar of Pinter Hukum
Hukum

Diksi “ilmu hukum” kerap dan tak asing di telinga masyarakat. Namun sayangnya, pengertian ilmu hukum tidak memiliki arti pasti dalam bahkan hingga saat ini. Para filsuf terkenal seperti Plato, Socrates, dan aristoteles berbeda dalam memberikan pengertian ilmu hukum itu sendiri.

Hal tersebut dikarenakan cakupan ilmu hukum yang sangat luas dan selalu mengikuti zaman sehingga sulit untuk diberi batasan pasti dalam mengartikannya. Pun demikian. Para ahli hukum setidaknya menyimpulkan pengertian ilmu hukum sebagai berikut:

  1. Van Apeldoorn

Beliau menyadari bahwa makna ilmu hukum yang masih sangat luas, membingungkan masyarakat khususnya pelajar yang ingin mendalami ilmu hukum.

Van Apeldoorn menemukan 2 golongan masyarakat dalam mengartikan ilmu hukum, yakni pertama; pandangan yang mengatakan bahwa hukum ialah undang-undang atau pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang.

Kedua; mereka yang memandang bahwa hukum berupa pengadilan, hakim, jaksa, dan lain sebagainya. meskipun demikian, Van Apeldoorn memandang bahwa hukum adalah masyarakat itu sendiri.

lagi dan lagi, pendapat tersebut bukanlah makna hukum secara mutlak akan tetapi hanya sebagai batasan bagi orang yang ingin mempelajari hukum.

Baca juga: Hukum Dagang di Indonesia

  1. Immanuel Kant

Pengertian hukum yang dikemukakan oleh Immanuel Kant ialah keseluruhan syarat dalam berkehendak bebas dari orang untuk menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.

Mudahnya, hukum sebagai batas layaknya dinding diantara manusia agar antara manusia yang satu dengan lainnya tidak terjadi kekacauan.

  1. Rudolf Von Jhering

Rudolf pun memiliki pengertian hukum sendiri, yakni keseluruhan kaidah yang memaksa dalam sebuah negara. pandangan Rudolf yang singkat akan tetapi mendefinisikan hukum secara jelas.

  1. Utrecht

Terakhir, Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Pendapat Utrecht paling jelas dan rinci dalam memberikan makna ilmu hukum bahkan definisi ini banyak digunakan oleh masyarakat karena sudah mencakup definisi-definisi pakar terdahulu.

berdasarkan definisi para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum adalah cabang ilmu yang menjadikan hukum sebagai objek pembelajarannya. Juga berdasarkan beberapa pendapat mengenai hukum itu sendiri, setidaknya terdapat 4 unsur dalam hukum yakni;

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat
  2. Peraturan itu bersifat memaksa
  3. memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggaran peraturan
  4. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Adapun ciri-ciri hukum menurut C.S.T Kansil, berupa adanya perintah dan/atau larangan, perintah dan/atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang.

Baca juga: Pemilu dan Problematika Politik Uang

Lalu dari manakah hukum itu bersumber?

Sumber-sumber hukum terbagi menjadi dua, sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

  1. Sumber hukum materiil

Sumber hukum materil adalah tempat di mana materi hukum diambil. Ada faktor yang membantu pembentukan suatu hukum, misalnya hubungan sosial, situasi sosial ekonomi, tradisi, hasil penelitian ilmiah hingga keadaan geografis.

  1. Sumber hukum formil

Para ahli hukum sepakat bahwa sumber hukum formil berupa;

a. Undang-undang

merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa.

b. Kebiasaan

perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang dalam hal yang sama dan diterima oleh sekelompok tertentu.

c. Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)

yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang kerap dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan perkara yang serupa.

d. Traktat

Guna membedakan makna traktat dengan perjanjian pada umumnya, maka traktat dapat didefinisikan sebagai perjanjian yang dipakai dalam lapangan ilmu hukum. Traktat lebih khusus didefinisikan sebagai perjanjian antar negara sehingga mengikat antar warga negara dari negara-negara yang bersangkutan.

e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Doktrin kerap digunakan sebagai rujukan oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara, oleh karenanya doktrin dapat disebut sebagai sumber hukum.

Terlepas dari segala keabstrakan definisi hukum, tak dapat dipungkiri eksistensinya sangat erat dengan segala sendi kehidupan manusia.

Baca juga: Mengenal Hukum Tata Usaha Negara: Apa Saja Ruang Lingkupnya?

Sumber Referensi:

Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo, UNG Press, 2015.

Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group, 2018.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *