Melihat berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penting untuk meninjau kembali aturan hukum yang sudah ada. Perlu dipahami sejauh mana aturan tersebut benar-benar menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna, dan bagaimana pelaksanaannya, serta kemajuan teknologi yang membantu memperluas partisipasi publik dengan penyediaan informasi yang lebih cepat, membuka ruang diskusi yang lebih luas, hingga menjembatani masyarakat dengan pembuat kebijakan.
Berdasarkan hal tersebut, artikel ini akan membahas bagaimana tinjauan normatif terhadap penguatan meaningful participation dalam proses legislasi di Indonesia, serta mengapa integrasi teknologi digital menjadi penting untuk menjawab berbagai hambatan dalam mewujudkan partisipasi masyarakat yang lebih terbuka, inklusif, dan efektif.
Baca Selengkapnya di: https://drive.google.com/file/d/1XsJyiPV3rtkoGtm_2L-JkU2CZFR728Ew/view?usp=drive_link