PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Hakim Agung GS Divonis Bebas Kasus Korupsi

Korupsi

Benang kusut korupsi terjadi dalam dunia kehakiman, belum juga usai kasus BTS terbit lagi kasus korupsi dalam lingkungan yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat demi kepatuhan akan hukum di Indonesia.  Siapa yang menyangka korupsi tidak memandang dimana seseorang itu duduk baik di gedung Senayan hingga kedudukan kehakiman (MA).

Instansi untuk menuntut keadilan telah dikuasai oleh oknum-oknum pencari dana, lalu bagaimana pemberatasannya? apakah peranan KPK akan diuji kembali dengan adanya vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim agung oleh terdakwa GS. Akankah KPK akan melakukan kasasi dalam kasus suap mantan Hakim GS?

Baca juga: Perlunya Langkah Tegas untuk Membasmi Wabah Korupsi

Hakim Agung GS Menerima Suap

Hakim agung non aktif GS didakwa dalam kasus suap pengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam permasalahan keuangan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana. Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan dalam kasus suap pengurus perkara di MA, yakni hakim yustisial sekaligus panitera pengganti. Seorang hakim merupakan pekerjaan yang sering dikatakan satu kaki di neraka dan satunya di surga menunjukkan keadilan yang banyak dicari berapa pada keyakinan dan pehaman seorang hakim.

Tidak menutup kemungkinan jika hakim juga dapat menjadi korban atas kasus yang sedang ditangani. Lalu apakah posisi hakim disini menjadi korban atau memang menjadi aktor utama?

GS bukan hakim yang sembarangan melainkan merupakan salah satu hakim MA yang ditunjuk dalam menangani kasus KSP Intidana di MA. Namun, dugaan yang terjadi bahwa hakim GS menerima suap terungkap. Hakim GS menerima suap sebanyak 20 ribu dolar Singapura hal ini diungkap oleh Jaksa KPK.

Perkara hakim yang dijatuhi putusan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari permasalahan KSP Intidana dengan para pihaknya, yakni saudara HT yang menanamkan investasi di KSP yang diketuai oleh saudara BG sebanyak Rp 45 miliar merasa dirugikan lantaran saudara BG dibebaskan.

Upaya hukum ditempuh oleh saudara HT baik banding hingga kasasi, dengan adanya niat melalui penasihat hukumnya TY menyampaikan maksud agar permohonan kasasinya dapat diterima MA hal ini disampaikan melalui DY selaku staf kepaniteraan MA.

Sidang kasasi dengan nomor perkara 326 K/Pid/2022 menyatakan jika saudara BG bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Inilah awal mula dugaan korupsi oleh hakim GS timbul akibat adanya unsur lain dalam mempengaruhi hakim untuk menjatuhkan putusan kepada saudara BG.

Baca juga: Tindak Pidana Korupsi: Akar Masalah dan Upaya Penanganannya

Alasan Hakim Vonis Bebas Hakim Agung GS

Dituntut 11 tahun penjara dalam dugaan kasus di MA dan GS dituntut subsidair 6 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp 1 miliar. Pernyataan jaksa KPK menilai jika GS terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi selaras dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pendapat hakim dalam persidangan menyatakan jika alat bukti yang diajukan untuk menuntut terdakwa GS tidak kuat. Hal selaras juga diungkapkan oleh penasihat hukum GS, yakni Aldres Jonathan Napitupulu bahwa kliennya dibebaskan karena tidak terbukti dalam menerima suap dari debitur KSP Intidana yakni saudara HT.

”Pak GS tidak ada menerima hadiah maupun janji yang didakwakan oleh JPU” ujar penasihat hukum GS, ia juga menegaskan bahwa saksi PN konsisten dalam pernyataan dari awal proses penyusunan BAP bahwa GS tidak ada menerima suap tersebut.

Baca juga: Korupsi, Hukum, dan Investasi

KPK akan Mengajukan Kasasi ke MA

Berita tersebut tidak hanya menghebohkan citizen of the net namun, juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada GS atas dugaan tindak pidana korupsi. Melalui juru bicaranya KPK juga menyampaikan menghargai atas putusan yang dijatuhi hakim hal ini sesuai dengan prinsip yang dimiliki oleh KPK.

Rabu, 9 Agustus membawa Jaksa KPK Arif Rahman Irsady mengajukan dan mendaftarkan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhi kepada hakim tidak aktif GS pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. “Tim telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini ada dalam proses penyusunan memori kasasi” ujar Ali sebagai tim jaksa.

 

Referensi:

Ernowo, Pasha Yudha. 2023. KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh. https://www.infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/767431/kpk-resmi-ajukan-kasasi-vonis-bebas-hakim-gazalba-saleh

Dirhantoro, Tito. 2023. Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapua dari Heryanto Tanaka. https://www.kompas.tv/regional/403338/hakim-agung-gazalba-saleh-didakwa-terima-suap-20-ribu-dolar-singapura-dari-heryanto-tanaka?page=all

Ernowo, Pasha Yudha. 2023. Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK. https://www.infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/766015/gazalba-saleh-divonis-bebas-ky-tunggu-langkah-hukum-kpk

Farisa, Fitria Chusna. 2023. Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Dakwaan Suap. https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/12350321/alasan-hakim-tipikor-vonis-bebas-hakim-agung-gazalba-saleh-dari-dakwaan-suap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *