PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Jumlah Tersangka Kasus TPPO Semakin bertambah!

Avatar of Pinter Hukum
TPPO

Kenali Pengertian TPPO dan Dasar Hukumnya!

Jumlah tersangka TPPO semakin bertambah menunjukkan maraknya kasus TPPO yang tidak boleh diabaikan dan perlu mendapatkan perhatian serius. TPPO atau “tindak pidana perdagangan orang” menjadi salah satu dari berbagai tindak pidana yang kejam serta merugikan manusia tanpa melihat status gender baik itu terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Undang-Undang menjelaskan TPPO terjadi karena adanya tindakan yang bisa berupa perekrutan, pengangkutan penerimaan seseorang dengan ancaman yang berbentuk kekerasan, atau juga penyalahgunaan kekuasaan sehingga tindakan tersebut memiliki tujuan eksploitasi ataupun dapat mengakibatkan orang tereksploitasi.

TPPO tidak didefinisikan sebagai “perdagangan atau penjualan” saja, tetapi juga segala tindakan yang menimbulkan keberadaan eksploitasi. Eksploitasi tersebut bisa berupa eksploitasi tenaga kerja, seksual, organ tubuh, penjualan anak atau adopsi ilegal.

Praktik perdagangan orang banyak ditemukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia, namun praktik perdagangan orang juga terjadi di seluruh dunia. Berdasarkan data Polri tahun 2020 hingga 2023, mayoritas korban TPPO berasal dari perempuan dan anak-anak. Mayoritas korban TTPO terdiri dari 796 korban perempuan dewasa, 475 perempuan yang masih dalam status anak.

Gambaran umum korban perdagangan orang yang sering dibayangkan adalah seseorang yang diikat dan di rantai. Namun trend pada kasus TPPO ini sering kali tidak kasat mata sehingga jumlah tersangka kasus TPPO semakin bertambah.

PBB juga menyebut TPPO sebagai perusahaan kriminal terbesar pada urutan ke-3 dunia, hal ini ditinjau dari penghasilannya dalam setiap pajak tahunan yang mencapai 9,5 juta USD.

Di Indonesia, TPPO diatur secara khusus dan eksplisit pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, dasar hukum TPPO lainnya di atur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksana yang terkait lainnya.

Baca juga: Jenis-jenis Tindak Pidana

Modus Kasus TPPO oleh WNI di Indonesia

TPPO kerap kali ditemukan pada sektor pekerjaan seperti di bidang pariwisata. perikanan tangkap, pertambangan, jasa dan hiburan. Sementara, Kementerian Luar Negeri RI telah banyak menangani kasus TPPO terhadap WNI yang ada di luar negeri dengan konteks TPPO pekerja migran untuk eksploitasi tenaga kerja.

Bersumber pada data satgas TPPO Polri periode 5 hingga 22 Juni 2023 terdapat 494 laporan kasus TPPO dengan total 580 tersangka yang ditangkap dan total 1671 korban berhasil diselamatkan Satgas TPPO Polri. Modus terbanyak para tersangka dalam kasus ini adalah iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tentunya dengan gaji yang fantastis dan perdagangan orang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Modus para tersangka bermacam-macam, yaitu 375 kasus modus pekerja migran Indonesia atau pembantu rumah tangga, 132 kasus modus pekerja seks komersial, 6 kasus modus anak buah kapal, dan eksploitasi anak terdapat 32 kasus.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, Polda jawa tengah juga meringkus puluhan pelaku kasus TPPO. Yang di mana, motif yang dilakukan para pelaku dengan mendatangi calon korban dan menjanjikan keberangkatan mereka untuk bekerja di luar negeri dengan ragam pekerjaan mulai dari bekerja rumah tangga hingga anak buah kapal namun Tanpa dokumen dan persyaratan resmi.

Sehingga, jumlah tersangka kasus TPPO semakin bertambah secara kultural menggunakan motif yang berkaitan dengan sektor kerja dengan tawaran pekerjaan yang bergaji tinggi, mengikat dengan kontrak kerja dalam bahasa asing dan tentunya tidak dipahami oleh korban, serta persyaratan yang mudah yang pada faktanya pelaku tidak bertindak seperti pada tawaran awal dan berujung pada eksploitasi.

Meninjau pada fakta lapangan, Jumlah Tersangka kasus TPPO Semakin bertambah juga selaras dengan meningkatnya korban TPPO. Bahkan dalam satu tahun terdapat lebih dari 1900 jenazah WNI yang dipulangkan ke Indonesia, dalam artian jika diperhitungkan dari jumlah korban meninggal tersebut maka setiap hari ada korban yang meninggal akibat kasus TPPO.

Motif yang terjadi pada kasus TPPO ini tidak lain faktor utamanya ialah permasalahan ekonomi. Menteri sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa akar dari TPPO di titik beratkan pada persoalan kemiskinan di sejumlah wilayah.

Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Buruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Ancaman Hukum Pelaku dan Perlindungan Bagi Korban TPPO

Segala tindakan mempunyai sanksi atau akibatnya, hal ini juga berlaku bagi pelaku perdagangan orang. Penerapan sanksi ini berkiblat pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimana meninjau ancaman pidana menurut Pasal 2, pelaku TPPO mendapatkan pidana penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama yaitu 15 tahun dan juga denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 juga mengatur tentang pelaku perdagangan orang diancam penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama yaitu 15 tahun dan juga denda paling sedikit golongan IV atau Rp. 200.000.000 dan paling banyak golongan VII atau Rp. 5.000.000.000.

Secara umum, korban TPPO menanggung dan mengalami kemalangan pada fisik, mental, psikis, ekonomi dan juga sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban TPPO juga sangat penting ditegakkan. Hal tersebut bisa diwujudkan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi pemenuhan hak atas memperoleh kerahasiaan identitas, memperoleh ganti rugi, memperoleh rehabilitasi dari bidang kesehatan hingga bidang sosial. Tidak lupa juga adanya tindakan pemerintah dalam bentuk pemulangan juga reintegrasi sosial terhadap korban TPPO.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Anggie Rizqita Herda Putri dan Ridwan Arifin, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia”, Res Judicata, Volume 2, Nomor 1, Juni 2019.

Makhfudz. “Kajian Praktek Perdagangan Orang di Indonesia”. Adil: Jurnal Hukum, Volume 4, No. 1, 2013.

Afzal Nur Iman, Lagi! Polda Jateng Tangkap 13 Tersangka TPPO, Total Kini 46 Orang, Diakses pada 27 Juni 2023.

Binti Mufrida, Risma Ungkap Akar Maraknya Kasus TPPO: Rata-rata Kemiskinan, Diakses pada 27 Juni 2023.

Dian Erika Nugraheny, Setiap Hari Ada Korban Perdagangan Orang Meninggal, Jokowi Minta Tak Ada “Backing-mem-backing”, Diakses pada 27 Juni 2023.

Hoirunnisa, Mayoritas Korban TPPO adalah Perempuan, Diakses pada 27 Juni 2023.

Widhia Arum Wibawana, Apa itu TPPO: pengertian, dasar hukum, dan upaya pemberantasan, Diakses pada 27 Juni 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *