Pertandingan Liga 1 2022 pada Sabtu, 10 Oktober 2022 malam antara Arema FC dan Persebaya menyisakan sesak dan luka yang mendalam. Sampai tulisan ini tayang, korban meninggal menyentuh angka 132 orang.
“Data terakhir, untuk korban meninggal dunia 132 orang, luka ringan sedang 596 orang dan luka berat 26 orang. Total 754 orang,” ucap Wijanto Wijoyo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Satwa Yang Boleh Diburu dan Yang Tidak Boleh Diburu?
Peristiwa ini diwarnai dengan tindakan represif aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata ke arah tribun supporter. Penanganan ini ditengarai tidak sesuai dengan aturan FIFA yang melarang gas air mata dan/atau sejenisnya berada di dalam stadion saat pertandingan berlangsung.
Dampak dari penembakan gas air mata itu menyebabkan ribuan orang tertumpuk pada beberapa titik saja karena panik dan pedih efek gas air mata. Pintu 12 dan 13 menjadi saksi bisu isak tangis dan peregangan nyawa ratusan manusia. Mereka terinjak, tertindih, dan terhimpit antara satu dengan yang lainnya.
Baca juga: Fungsi Ratifikasi Dalam Penyelesaian Konflik Internasional
Atas terjadinya tragedi ini, pihak PT. LIB (Liga Indonesia Baru) menghentikan sementara pertandingan yang akan berlangsung dan terus berkoordinasi dengan PSSI serta pihak yang terkait lainnya untuk proses penyelidikan.
“Keputusan tersebut kami umumkan setelah kami mendapatkan arahan dari Ketua Umum PSSI. Ini kami lakukan untuk menghormati semuanya dan sambil menunggu proses investigasi dari PSSI,” ujar Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT. LIB.
Merespon hal ini, pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Independen Pengungkap Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Mahfud MD untuk menelusuri dan menyelidiki perkara ini agar mendapat hasil yang terang.
Sepanjang penyelidikan berlangsung, ditemukan fakta-fakta baru yang memudahkan pengungkapan fakta berikutnya. Di antaranya adalah pintu 12 dan 13 yang menjadi titik konsentrasi supporter berdesak-desakan ternyata dalam keadaan tertutup.
Baca juga: Reformasi Hukum di Indonesia: Langkah Tepat Menghadirkan Keadilan
“Temuan pertama terutama pintu 12, 13 dalam kondisi yang tertutup. Kami akan mengumpulkan data dari petugas di pintu-pintu tersebut.” Ucap mantan Kepala BNPB dan Anggota TGIPF, Doni Monardo.
Sesuai dengan dinamika di lapangan, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Enam di antaranya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka lain.
Baca juga: Pelecehan Seksual Di Ranah Pendidikan dan Pesantren
Tepat pada Jumat, 14 Oktober 2022 TGIPF menyampaikan rilis atas penyelidikannya yang tertuang pada 124 halaman. Secara garis besar, tragedi Kanjuruhan terjadi desak-desakan dan menimbulkan ratusan korban jiwa yang diakibatkan oleh gas air mata. Para pemangku kepentingan juga diduga tidak professional sehingga dinilai saling lempar tanggung jawab. Hal ini yang menyebabkan lebih dari 45 ribu petisi yang menuntut Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya.