PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Karena Kesal, 4 Anak Di Bawah Umur Aniaya dan Bunuh ODGJ

Avatar of Pinter Hukum
ODGJ

Bagaimana pemidanaan bagi anak dibawah umur yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap ODGJ?

Saat ini pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana serius yang kerap terjadi di tatanan kehidupan masyarakat. Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sengaja maupun tidak sengaja merampas hajat hidup seseorang atau kelompok tertentu.  Bentuk dari pembunuhan juga beraneka ragam, mulai dari pembunuhan secara sengaja, pembunuhan berencana, dll. Baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan oleh 4 anak di bawah umur yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap orang dalam ganggungan jiwa (ODGJ) di Lebak, Banten.

Baca juga: Jenis-jenis Tindak Pidana

Kronologis

Penganiayaan disertai pembunuhan ini dilakukan di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, oleh anak yang berinisial HB (13), MA (15), AD (14), MI (16). sebelum melakukan pembunuhan para pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu. Iptu Andi Kurniady selaku kasatreskrim lebak Banten, mengatakan bahwa penganiayaan berlangsung dari hari Selasa, 6 Juni 2023 hingga Jumat 9 Juni 2023, sebelum dibunuh para pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan batu dan kayu yang panjangnya hingga 1 meter, tubuh korban diikat dengan tambang dan digiring hingga ke pantai, serta setelah itu korban disiram dengan bensin dan dibakar.

Pada awalnya setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan para korban membuang jasad tersebut ke laut untuk menghilangkan barang bukti, namun jasad koban ditemukan oleh salah satu warga setempat pada hari Rabu 14 Juni 2023 di tepi pantai dekat Villa Suma, Kampung Bayah, Lebak, Banten. Setelah itu polisi mengantarkan jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi lebih lanjut.

Menurut keterangan Iptu Andi awal kejadian ini berlangsung pada malam hari, yang mana aktivitas warga sudah tidak ramai lagi dan kondisi di kampung tersebut memang sepi pada saat malam hari, serta lokasi kejadian cukup jauh dengan tempat tinggal warga setempat sehingga tidak ada yang menyadari kejadian tersebut.

Baca juga: Legal Opinion Terhadap Kasus Pembunuhan Pria di Tangerang

Lantas Motif Apa Yang Membuat Para Pelaku Membunuh Korban?

Karena kesal 4 anak di bawah umur aniaya dan bunuh ODGJ. Kekesalan ini diterima oleh salah satu dari ke- 4 anak tersebut. MA (15) yang mulanya dilempar batu oleh korban sehingga merusak motor pelaku, dikarenakan kesal dilempari batu korban mengajak teman-temannya untuk melakukan aksinya tersebut. Mirisnya semua pelaku merupakan anak di bawah umur dan 2 di antaranya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). “Hal seperti ini dapat terjadi dikarenakan salah satu faktornya adalah kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya” ujar Iptu Andi.

Baca juga: Menilai Kemampuan Bertanggungjawab Pidana Yang Timbul Akibat Gangguan Jiwa

Apakah Anak Di Bawah Umur dapat Dijatuhi Hukuman?

Menurut Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, pidana pada anak memiliki 2 bentuk, yakni pidana pokok bagi anak serta pidana tambahan. Dalam pidana pokok bagi anak, salah satunya anak tersebut dapat di penjara. Penjatuhan hukuman penjara pada anak juga diatur di Undang-Undang yang sama, tepatnya pada Pasal 81 yang berbunyi bahwa:

“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa” dan di ayat 6 dijelaskan juga bahwa “Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”.

Iptu Andi juga mengatakan para pelaku tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, setelah selesai melakukan penyidikan  polisi menetapkan para para pelaku sebagai tersangka pembunuhan ODGJ dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang isinya mengenai kekerasan terhadap orang atau barang dan “yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut” dan atau dijerat  Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebutkan bahwa “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Keterangan Iptu Andi juga mengatakan untuk saat ini para pelaku sudah ditahan kecuali HB (13) yang tidak ditahan dan diharuskan wajib lapor untuk saat ini.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Febriana Nur Insani, Terkuak Motif Siswa SD & SMP Bunuh ODGJ di Lebak, Ternyata Dendam Pernah Dilempari Batu, Balas Dendam, TribunTrends.com, 25 Juni 2023.

Ika Wahyuningsih, Kelakuan Gila Anak SD dan SMP Bunuh ODGJ, Dengan Sadis Aniaya Korban Hingga Dibakar Hidup-Hidup, Tribunnewswiki.com, 25 Juni 2023.

Nita Wahyuni, Naudzubillah! 4 Anak Di Bawah Umur Bunuh ODGJ, Rakyat Sulsel.co.id, 25 Juni 2023.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *