Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu 2024, hal ini menuai banyak dukungan dari para tokoh hukum maupun parlemen.
Dukungan dari tokoh hukum nasional seperti Prof. Mahfud MD dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Ditambah lagi dukungan dari parlemen, yakni Komisi II DPR RI sebagaimana tersirat dalam hasil poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu (15/3) silam.
Baca juga: Menelisik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benarkah Melanggar Konstitusi?
Namun, Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) memiliki rekomendasi yang berbeda, menurutnya, pengajuan banding dirasa kurang bijak.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdt.G/2022/PNJkt.Pst batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan kompetensi absolutenya serta sifat putusannya yang berbeda, hal ini sesuai dengan hasil kajian kami,” ucap Ketua Umum IMMH UI kepada pinterhukum.or.id, Senin (20/3/2022).
Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia telah mengumumkan hasil kajiannya, dan terdapat tiga (3) point penting.
Pertama, IMMH UI menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui kewenangan
dan kompetensinya dalam mengadili suatu perkara (Ultra Vires).
Kedua, putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tidak memenuhi karakteristik dalam perkara perdata Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
Ketiga, pasal 431 dan 432 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menyebutkan adanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Baca juga: Prima Akan Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu jika Tak Lolos Verifikasi Lagi
Oleh karena alasan-alasan di atas, Alfredo merekomendasikan agar KPU RI tetap fokus melanjutkan proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang sedang berlangsung hingga terselenggara pada 2024 nanti.
Menurutnya, langkah banding oleh KPU hanya mengesankan bahwa KPU menganggap gugatan tersebut benar, padahal sudah batal demi hukum.
Respon (1)