PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Mahfud M.D Tidak Akan Menutup Ponpes Al-Zaytun

konsultasi

Kasus Awal Ponpes Al-Zaytun
Pondokpesantren Al Zaytun didirikan pada 13 Agustus 1996 oleh Abdussalam Rasyidi Panji dengan tanah seluas 1.200 hektare yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pesantren adalah tempat yang paling aman dan nyaman dan tepat dalam mendidik anak bangsa terutama Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataanya hal tersebut bertentangan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal tersebut dibuktikan dengan datangnya ribuan masa dari warga masayarakat indramayu yang tergabung di dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), mereka menduga bahwa ajaran pondok pesantren tersebut menyesatkan murid-muridnya.

Dalam aksi Forum Indramayu Menggugat (FIM), masyarakat menuntut banyak hal mengenai dugaan ajaran sesat yang terdapat dipondok pesantren Al-Zaytun. Terdapat beberapa kontroversi yang terjadi di pondok pesantren yang membuat masyarakat menentang ajaran tersebut, di antaranya yaitu saf salah wanita dan priaber campur tanpa ada Batasan, menurut Imam al-Ghazali

ويجبأنيضرببينالرجالوالنساءحائليمنعمنالنظرفإنذلكأيضامظنةالفسادوالعاداتتشهدلهذهالمنكرات

“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah tanpa adanya penghalang merupakan sebuah larangan untuk dilakukan, terlebih ketika itu dilakukan pada satu barisan shaf.
Tidak hanya itu di dalam pondok pesantren tersebut terdapat ajaran mengenai Perempuan jadi khatib salat Jumat, praktik azan yang berbeda, yang di mana muazin menghadap ke jemaah, dan hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa pondok pesantren tersebut terlibat gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang di mana salah satu kasus persoalan lainnya yaitu tebus dosa zina dengan uang.
Tentunya permasalahan tersebut menghebohkan masyarakat dan menjadi viral dan menjadi kontravensi di kalangan masyarakat terkait system Pendidikan yang diberikan oleh pondok pesantren tersebut kepada anak didiknya, hal tersebut tentunya memberikan kekhawtiran masyarakat kepada para santri dan santriwati mengikuti atau terbawa ajaran sesat.

Bahkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada salah satu mantan pegawai yang bekerja di pondok pesantren tersebut. Hal tersebut terjadi pada tahun 2016 yang di mana korban dengan inisial K telah bekerja sejak tahun 2016 di pasar Cikampek pada bagian marketing dan pengadaan baraang, namun setelah beberapa tahun kemudian korban dipindahkan ke area ponpes Al-Zaytun Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, setelah dipindah tempatkan bahwa pelaku memiliki rasa kepada korban, sehingga pelaku mendekati korban, dan hal tersebut dibenarkan oleh anom
“awalnya dicium, ditolak jangan karena bukan suami istri, terus dia (tersangka) bilang “ngausah takut nggak ada yang tau kok” kata anom. Dan dari kejadian tersebut membuat panji semakin liar melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban, bahkan pelaku melakukan pemaksaan korban untuk melakukan aksi tak senonoh di kamar mandi di kantornya. Dari kejadian tersebut korban melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Barat dengan laporan dengan nomor polisi LP/B/21/II/2021.

Baca juga: Quo Vadis Revolusi Mental

Point yang dijabarkan oleh Mahfud MD

Dari kejadian tersebut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanaan (MenkoPolhukam) Mahfud Md, menyatakan bahwa terdapat tiga permasalahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun salah satunya soal dugaan pidana, dan hal dipaparkan
“Ada Dugaan kuat terhadap terjadi tiga masalah di pondok pesantren Al-Zaytun, pertama yaitu berkaitan terhadap tindak pidana” kata Mahfud saat melakukan konferensi di kantor Kemenko Pohukam, sabtu (24/6).

Mahfud menjabarkan bahwa permasalahan kedua di dalam pondok pesantren tersebut berkaitan terhadap adminitrasi, dan Mahfud mengatakan bahwa Yayasan yang menaungi Al-Zaytun dalam membantu permasalahan tersebut akan dikenakan sanksi. Permasalahan adminitrasi tersebut harus tetap mengutamakan hak dan kepentingan murid yang menempuh Pendidikan di pondok pesantren tersebut, dan pemerintahakan menyiapkan langkah yang bijak yang tidak merugikan pihak lain, apabila tindakan hukum adminitrasi benar-benar dilakukan.

Dan tindakan ketiga, Mahfud menyatakan bahwa
“Tindakan ketiga, yaitu berkaitan terhadap menjaga kondusivitas lingkungan, menjaga ketertiban sosial dan keamanan masyarakat” ucap Mahfud. Dan hal tersebut diduga pondok pesantren tersebut memberikan ajaran sesat atau tidak sesuai ajaran Islam, serta Panji Gumilang mewajibkan muridnya untuk menyanyikan’Havenu shalom alachem’ dan tentunya hal tersebut sangat bertentangan terhadap ajaran agama islam.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Euthanasia Menurut Hukum Islam

Alasan Mahfud MD engga membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun

Dari kejadiaan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dan hal tersebut membuat Mahfud Md angkat bicara di acara Halaqah Ulama Nasional, di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, mengatakan
“kalau saudara bertanya mau diapakan Al-Zaytun? Ada yang mengatakan, ‘pak dibubarkan saja, itu berbahaya” Mahfud MD dalam acara Halaqah Ulama Nasional, Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Rabu(12/7).

Karena pemerintah apabila pondok pesantren dibubarkan maka hal tersebut tentunya akan memberikan dampak yang buruk dikemudian hari. “Sampai saat ini pemerintah tidak akan pernah membubarkan pesantren. Saya berfikir kami jangan membuat stigma buruk untuk membubarkan pesantren,” ucapnya.
Karena itu, menurut Mahfud enggan  membubarkan dan mereka mengaku lebih fokus terhadap dugaan tindak penyimpangan dan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh panji gumilang.

Referensi:
Andry Novello, “Mahfud MD beberalasan tak akan bubarkan ponpes Al-Zaytun”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230713102637-12-972923/mahfud-md-beber-alasan-tak-akan-bubarkan-ponpes-al-zaytun , diakses pada 28 Juli 2023.

Dedi, “Sejarah Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramyu diresmikan oleh Presiden BJ Habibie”, https://www.viva.co.id/trending/1607647-sejarah-pondok-pesantren-al-zaytun-indramayu-diresmikan-oleh-presiden-bj-habibie , diakses pada 28 Juli 2023.

Dony Indra Ramadhan, “Kronologi dugaan pencabulan oleh panji gumilang versi korban”, https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5540571/kronologi-dugaan-pencabulan-oleh-panji-gumilang-versi-korban , diakses pada 26 Juli 2023.

Lisma Noviani, “Arti Muazin dan Bilal apakah sama? Beriku tkisah Bilal bin Rabah dan hikmah mengumandangkan azan”, https://sumsel.tribunnews.com/2022/12/17/arti-muazin-dan-bilal-apakah-sama-berikut-kisah-bilal-bin-rabah-dan-hikmah-mengumandangkan-azan , diakse pada 27 Juli 2023.

Tim editor era.id, “ MenegoksejarahPondokPesantren Al-Zaytun di Indramayu”, https://era.id/news/130214/sejarah-pondok-pesantren-al-zaytun , diakses pada 29 Juli 2023.

https://islam.nu.or.id/shalat/hukum-shalat-dengan-saf-campur-lelaki-dan-perempuan-KX14A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *