PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Pengantar Metode Penelitian Hukum

Book Review: Introduction to Legal Research Methods

Avatar of Pinter Hukum
Metode Penelitian Hukum

Identitas Buku

Judul Buku: Pengantar Metode Penelitian Hukum
Penulis: Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H.,S.U.
Penerbit: PT RajaGrafindo Persada
Tahun terbit: 2021
Cetakan: 10
Halaman Buku: 268 Halaman
Harga Buku: Rp80.000,00
ISBN: 978-979-769-976-5

 Pendahuluan

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analitis dan kontruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten.

Dengan dilakukan penelitian, seorang dapat mengetahui apa yang menjadi penyebab sebuah gejala, bagaimana gejala tersebut timbul, dan lain sebagainya.

Penelitian di bidang hukum, dikenal juga dengan penelitian  hukum. Selain bertujuan untuk melihat dan mengukur efektifitas penerapan dan implementasi hukum, penelitian hukum juga bertujuan untuk menentukan langkah-langkah ke depan apa yang mesti diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh.

Baca juga: Resensi Buku: Detik-Detik Yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi

Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Metode Penelitian Hukum” menjelaskan lebih lanjut terkait metodologi penelitian hukum.

Dalam bukunya, Amiruddin dan Zainal Asikin memperkenalkan dua jenis metodologi penelitian hukum, yaitu metodologi penelitian normatif dan metodologi penelitian hukum sosiologis (penelitian hukum empiris).

Metodologi penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang mengonsepkan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.

Sedangkan, metodologi penelitian sosiologis (penelitian hukum empiris) merupakan jenis penelitian yang mengonsepkan hukum sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain.

Jadi, apabila hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya, maka perlu dikaji sebagai variabel bebas/sebab yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, kajian tersebut disebut kajian hukum yang sosiologis (Socio-legal research).

Buku ini juga menyajikan perihal metode penelitian hukum yang lebih spesifik dan mendetail. Materi-materi tersebut sudah terangkum dalam 8 Bab, yang diawali dengan pengenalan mengenai apa itu penelitian dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling. Berikutnya, disampaikan terkait bentuk penelitian hukum, pengolahan dan analisis data, hingga penulisan laporan penelitian.

Di akhir Bab juga dipaparkan mengenai perihal pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum. Materi-materi yang disajikan dalam buku ini sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi mereka yang hendak melalukan penelitian (calon peneliti) dibidang hukum mulai dari apa saja yang mesti dipersiapkan dalam melakukan penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum sosiologis, bagaimana cara melakukannya, hingga tahap akhir yakni menyusun laporan hasil penelitian.

Buku ini sangat bermanfaat bagi  seorang calon peneliti yang hendak melakukan penelitian di bidang hukum. Oleh sebab itu, buku ini wajib dibaca dan dijadikan rujukan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, para akademisi hukum, praktisi hukum, dan juga para pengambil kebijakan hukum dalam melakukan penelitian hukum.

Baca juga: Rules for Radicals: Strategi Efektif Gerakan Sosial dan Politik?

Kelebihan

Walaupun buku ini terbilang tipis karena hanya berjumlah 268 halaman, namun buku ini dapat merangkum metodologi penelitian hukum normatif (legal research) dan metodologi penelitian hukum sosiologis (socio-legal research). Buku ini juga sangat membantu dalam melakukan penelitian hukum hingga menyusun laporan hasil penelitian.

Kelemahan B

Walaupun di dalam buku ini sudah cukup lengkap membahas metodologi penelitian hukum normatif dan sosiologis, namun buku ini terlalu banyak menggunakan contoh di penjelasan-penjelasan yang sudah cukup jelas.

Baca juga: Resensi Buku: Mengenal Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan

Kesimpulan

Secara keseluruhan materi muatan dalam buku ini sudah bagus dan bermanfaat bagi para akademisi hukum dan praktisi hukum serta bagi para mahasiswa Fakultas Hukum karena buku ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai apa saja yang harus dipersiapkan dalam melakukan penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum sosiologis, bagaimana cara melakukannya, hingga tahap akhir yakni menyusun laporan hasil penelitian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis