PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Pemalsuan Dokumen PPDB Semakin Meningkat di Indonesia

Avatar of Pinter Hukum
PPDB

Kecurangan Data Untuk Diterima Pada Sistem PPDB Melalui Jalur Zonasi

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi mulai berlaku sejak tahun 2017 di Indonesia. Sistem ini berarti bahwa peserta didik baru yang diterima di suatu sekolah akan diseleksi melalui jalur zonasi dan sistem ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap peserta didik baru. Setiap orang tua tentu menginginkan sekolah yang terbaik untuk anaknya sekalipun harus melalui jalan yang tidak benar, hal ini terlihat dari beberapa daerah di Indonesia yang masih melakukan kecurangan data untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Berikut beberapa kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):

Baca juga: Korban Utang Fiktif di Garut Meningkat Ratusan

  1. Pemalsuan domisili yang berbeda dengan Kartu Keluarga (KK)

Terdapat beberapa kasus yang dimana data yang diberikan kepada pihak sekolah yang akan didaftarkan mengenai domisili atau tempat tinggal calon peserta didik baru dirubah ke wilayah dekat sekolah yang akan didaftarkan agar calon peserta didik baru tersebut diterima lewat jalur zonasi, perbuataan ini tentu merupakan suatu kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman pidana. Terdapat salah satu kasus yang menerapkan atau melakukan hal diatas, yaitu terjadi di kota Bogor dimana setelah dilakukan pengecekan ke wilayah yang dicantumkan oleh calon peserta didik baru sebagai tempat tinggalnya ternyata di wilayah atau rumah tersebut tidak ada yang bernama sesuai dengan calon peserta didik baru tersebut maka dapat disimpulkan bahwa calon peserta didik baru tersebut telah melakukan pemalsuan domisili sehingga berbeda dengan domisili yang terdapat di Kartu Keluarga (KK) yang bertujuan agar diterima di sekolah yang didaftarkan.

  1. Melakukan Pemalsuan Kartu Keluarga (KK)

Kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) ditemukan di Kota Pekanbaru dimana ditemukan beberapa pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) agar anaknya diterima melalui jalur zonasi, hal ini diketahui karena melihat kejanggalan pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik baru yang terlihat jelas bahwa Kartu Keluarga (KK) tersebut hanya di edit atau bukan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Baca juga: Diskursus Batasan Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Adanya Pungutan Liar dan Titipan Oknum Pejabat Pada Sistem PPDB Melalui Jalur Zonasi

Pungutan liar adalah pungutan yang dilakukan oleh pihak tertentu atau beberapa pihak yang berkerja sama untuk meminta sejumlah uang kepada pihak yang meminta bantuan yang dimana uang tersebut tidak berhubungan dengan pembayaran tertentu. Pungutan liar ini juga terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana beberapa pihak yang berkepentingan atau memiliki tanggung jawab untuk menerima peserta didik baru memanfaatkan momen ini untuk memperkaya diri sendiri, dimana ditemukan pihak atau beberapa pihak yang bekerja sama meminta sejumlah uang kepada orang tua calon peserta didik baru agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.

Mengenai Titipan Oknum Pejabat juga masih sering ditemukan dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana beberapa pejabat menitipkan nama anak atau keluarganya kepada pihak sekolah yang dituju dengan tujuan agar diterima di sekolah tersebut. Para Pejabat ini memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan intervensi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak pihak yang menyalahgunakan sistem penerimaan peserta didik baru, bukan hanya dari kalangan rakyat biasa namun sampai ke kalangan pejabat.

Baca juga: Keadilan Sosial Adalah Pintu Terakhir Dari Cinta Hukum Setiap Bangsa

Kasus Pemalsuan Dokumen PPDB Jalur Zonasi Masuk ke Ranah Pidana

Diatas telah dijabarkan beberapa kasus pemalsuan dokumen dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti melakukan pemalsuan domisili yang berbeda dengan Kartu Keluarga (KK) hingga melakukan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) agar domisili atau tempat tinggalnya termaksud ke dalam wilayah atau jalur zonasi sekolah yang dituju. Perbuatan-perbuatan tersebut termaksud kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman pidana. Pasal-pasal yang akan dijatuhi ketika seseorang melakukan manipulasi data dan melakukan pemalsuan pada Kartu Keluarga (KK) yaitu sebagai berikut :

  1. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :

“Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

  1. Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Daftar Dugaan Kecurangan PPDB 2023, dari Jual Beli Kursi hingga Titipan Pejabat, tempo.co, Diakses pada tanggal 7 Agustus 2023.

Hukumnya Memalsukan KK untuk “Mengakali” Sistem Zonasi Sekolah, Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *