PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Pencemaran Lingkungan di Jalan Menuju Tempat Pelelangan Ikan Pangkal Balam

Pencemaran Lingkungan

Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan menjadi isu yang banyak sekali terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Pencemaran lingkungan itu sendiri adalah kondisi dimana masuknya suatu zat atau makhluk hidup yang dapat merubah kondisi alam atau lingkungan sehingga menyebabkan penurunan kualitas lingkungan yang ada, baik berupa tanah, air, udara, dan lain sebagainya.

Lingkungan berperan sangat penting dalam keberlangsungan alam dan makhluk hidup, akan tetapi dengan adanya pencemaran lingkungan ini tentu akan mengganggu ekosistem dan keberlangsungan alam dan makhluk hidup, sehingga kasus ini membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan juga pemerintah

Tempat Pelelangan Ikan di Pangkal Balam

Provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi penghasil sumber daya laut yang melimpah, seperti ikan, cumi, udang, kepiting, dll. Maka dari itu, tidak sedikit penduduk Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang berprofesi sebagai nelayan. Dalam menanggapi hal ini, pemerintah memberikan dukungan dengan menyediakan berbagai fasilitas, salah satunya yaitu Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Fungsi dari Tempat Pelelangan Ikan itu sendiri adalah untuk membantu aktivitas nelayan yang ingin menjual hasil tangkapannya secara cepat dan masyarakat pun memperoleh harga ikan yang lebih murah. Selain itu, TPI ini merupakan sarana dan prasarana yang disiapkan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan dijadikan sebagai salah satu pusat jual beli ikan dan bongkar muat kapal nelayan di Bangka.

Tempat pelelangan ikan ini terletak di Jalan Ketapang, kecamatan Pangkal Balam. Hampir dari seluruh penduduk di wilayah Bangka Belitung melakukan transaksi jual beli ikan di tempat ini. Hal ini membuat banyak sekali masyarakat beraktivitas dan berlalu-lalang di sekitar jalan TPI tersebut.

Pencemaran Lingkungan

Seiring berjalannya waktu, Tempat Pelelangan Ikan dan sekitarnya ini mulai menjadi kumuh dan banyak sampah berserakan. Fenomena ini terjadi karena kurang nya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitar dan kurangnya perhatian dari pemerintah terkait hal ini.

Kondisi pencemaran lingkungan akibat sampah disekitar Jalan TPI ini dapat dikatakan sangat parah dan cukup memprihatinkan. Sampah yang berserakan di sepanjang jalan sekitar 15 Meter ini sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Jenis sampahnya pun beragam, mulai dari sampah rumah tangga, sampah produksi, hingga barang-barang yang tidak layak guna ada di tempat ini. Masyarakat seolah-olah tidak perduli dengan hal ini dan dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun hingga sekarang.

Adanya fenomena ini terjadi karena beberapa faktor, yang pertama yaitu Kurangnya kesadaran masyarakat setempat untuk menjaga lingkungan. Kebanyakan masyarakat setempat tidak terlalu memperdulikan dan hanya ikut-ikutan ketika orang lain membuang sampah. Faktor kedua yaitu kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah umum.

Tidak adanya fasilitas tersebut menjadi faktor penting dalam fenomena ini, karena hal inilah yang menyebabkan masyarakat setempat membuang sampah sembarangan, padahal sudah seharusnya pemerintah menyiapkan tempat sampah umum yang layak untuk tempat seperti ini.

Faktor ketiga yaitu kurangnya perhatian dari pihak pemerintah tentang masalah ini. Pemerintah seakan-akan menutup mata terkait permasalahan ini, dimulai dari tidak adanya peraturan yang mengikat untuk masyarakat hingga tidak adanya aksi yang tegas dalam menertibkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Fenomena pencemaran sampah ini sangat bertolak belakang dengan terwujudnya suatu program Sustainable Development Goals. Sustainable Development Goals atau disebut dengan SDG’S ini adalah sebuah komitmen global yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan berkelanjutan. Terdiri dari 17 tujuan, SDG’S mencakup beberapa hal seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca juga: Hukum Lingkungan di Indonesia

Fenomena pencemaran sampah ini sangat memperlihatkan tidak terwujudnya SDG’S itu sendiri, terutama pada point ke-15 yaitu Ekosistem Daratan. Secara garis besar poin ke-15 ini menjelaskan mengenai melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaat berkelanjutan ekosistem daratan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.

Berdasarkan data dari SIPSN tahun 2021, terdapat sejumlah 58,399 ton sampah yang dihasilkan kota Pangkal Pinang pada tahun 2021. Hal ini menunjukan bahwa sampah di Bangka Belitung masih tergolong sangat banyak dan menjadi permasalahan seperti yang terdapat di sekitar jalan TPI Ketapang. Permasalahan ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya namun tidak ada tindakan atau perhatian lebih untuk menanggulangi atau menguranginya dari masyarakat selaku penanggung jawab akan lingkungan sekitar.

Lokasi Tempat Pelelangan ikan ini pernah mendapat perhatian dari pemerintah, sempat dibersihkan dan dikembalikan seperti keadaan semula. Akan tetapi, hal ini tidak berlangsung lama, penumpukan sampah di Jalan TPI ketapang ini terjadi lagi dan belum ada tindakan lebih lanjut untuk menghentikan dan menertibkan kebiasaan masyarakat yang sangat merugikan lingkungan ini. Sudah semestinya pemerintah mengambil tindakan yang tegas agar hal ini tidak menjadi semakin parah, karena nantinya akan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan dapat menjadi ancaman untuk kehidupan masyarakat di masa yang akan datang.

Dampak Pencemaran Lingkungan

Dampak dari banyaknya sampah ini dapat menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat yakni, Pertama menimbulkan berbagai penyakit. Dikarenakan tumpukan sampah yang tidak diolah dan dibersihkan sehingga menjadi sarang bakteri dan penyakit. Penyakit akibat sampah tidak bisa dianggap remeh. Contohnya salmonellosis, shigellosis, stafilokokus, keracunan makanan, infeksi kulit dan tetanus.

Kedua, menimbulkan bau yang tidak sedap. Dikarenakan penumpukan sampah dari berbagai jenis yang tidak terpilah, dan banyak sekali bahan organik yang mudah membusuk sehingga menimbulkan bau tidak sedap sepanjang jalan TPI Ketapang. Dampak yang ketiga yaitu menyebabkan banjir, dikarenakan sampah yang menumpuk ini berpotensi menutupi atau menyumbat aliran air sehingga ketika cuaca hujan dan volume air meningkat, maka terjadilah luapan dan mengakibatkan banjir.

Keempat, merusak dan mencemari lingkungan daratan. Banyaknya sampah mengakibatkan turunnya kualitas tanah karena zat-zat tercemar, matinya tumbuhan dan hewan disekitar lokasi, serta membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dijadikan tempat beraktivitas.

Baca juga: Hukum lingkungan

Untuk mengatasi dampak yang diberikan oleh fenomena ini, ada beberapa solusi yang memang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan bersihnya Jalan TPI ketapang dari sampah masyarakat. Solusi yang pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat. Berkaitan dengan salah satu teori lingkungan Antroposentrisme, teori ini memandang bahwa Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langsung.

Hukum Lingkungan
Sampah di Jalan Menuju Tempat Pelelangan Ikan Pangkal Balam

Tanpa adanya kesadaran masyarakat atau manusia terkait peduli lingkungan, tentu akan sangat mustahil terwujudnya lingkungan yang bebas sampah karena manusia merupakan pemegang tahta tertinggi dalam dalam sistem keberlangsungan lingkungan. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan melalui penyuluhan atau seminar terkait peduli lingkungan dan bagaimana cara pengolahan sampah yang baik dan benar.

Kedua, memperbanyak Fasilitas tempat pembuangan sampah di daerah TPI Ketapang. Karena kurangnya fasilitas tempat pembuangan sampah, hal inilah yang menjadi salah satu faktor fenomena ini dapat terjadi. Ketiga yaitu, membentuk komunitas peduli lingkungan TPI sebagai wadah yang akan membantu pemerintah dan masyarakat sekitar dalam menjaga lingkungan. Solusi keempat yaitu menegakkan harus menegakkan peraturan setempat terkait pembuangan sampah sembarangan dan memberi sanksi yang setimpal apalagi terdapat masyarakat yang melanggar, sehingga nantinya akan menimbulkan efek jera.

Kesimpulan

Kesimpulan dari masalah ini adalah, kebersihan lingkungan sudah semestinya dijaga bersama-sama agar terbentuknya suasana aman dan nyaman bagi masyarakat. Kita sebagai manusia harus sadar dan peduli dengan lingkungan sekitar.

Lingkungan yang bersih dan nyaman akan tercipta apabila kita mampu untuk merawatnya. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap orang. Lingkungan yang bersih mencerminkan kualitas hidup masyarakat dan menjamin kesehatan setiap individu.

Hidup di lingkungan yang kotor tentu membuat seseorang rentan terhadap berbagai penyakit. Selain merugikan kesehatan penghuninya, lingkungan yang kotor tentu tidak enak dipandang mata. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan kita setiap saat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *