Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pertambangan timah yang melimpah, bersama dengan mineral industri lainnya, yaitu hampir 30% wilayahnya merupakan daerah pertambangan timah. Contohnya adalah pertambangan timah di daerah aliran sungai Pedindang atau dikenal juga dengan DAS Pedindang. DAS Pedindang merupakan salah satu DAS terpenting di Provinsi Bangka Belitung.
Di Bangka Tengah, Kecamatan Pangkalan Baru, Desa Pedindang, penambangan timah yang dilakukan sebagiannya termasuk ke dalam jenis penambangan timah inkonvensional (TI) yang terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif. Tentunya dampak negatif tersebut erat kaitannya dengan beberapa poin yang terdapat di Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Apakah dampak-dampak negatif tersebut? Bagaimana dengan solusinya?
Pertama-tama, terkait dengan poin ketiga tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Salah satu masalah kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan kematian terutama pada kelompok dengan resiko yang tinggi yaitu ibu hamil, anak balita, dan juga bayi adalah penyakit malaria. Selain itu, penyakit ini secara langsung menyebabkan penurunan keproduktifan kerja. Setiap tahunnya, angka kematian yang disebabkan oleh penyakit malaria mengalami peningkatan yang signifikan terutama pada saat musim penghujan datang.
Hal ini erat kaitannya dengan penambangan TI yang selalu menyisakan kolong-kolong yang tidak ditimbun kembali, akibatnya saat hujan turun, kolong-kolong tersebut menjadi tergenang dengan air yang kemudian menjadi sarang nyamuk penyebab malaria untuk berkembang biak. Sadar akan kondisi yang demikian, sudah menjadi tanggung jawab pelaku penambangan TI untuk menimbun kembali bekas galian tersebut dan partisipasi dari pemerintah untuk membagikan kelambu serta obat anti-malaria kepada masyarakat secara merata.
Baca juga: Bangka Botanical Garden On The Way Menjadi Destinasi Wisata Kota Pangkalpinang
Lalu, pada poin kedelapan tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Sebagian masyarakat dengan pola pikir yang berbeda jelas menganggap bahwa penambangan TI menjadi salah satu pekerjaan yang layak yang dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi. Nyatanya, timah tidak selalu ada dan akan habis apabila sudah mencapai titik maksimal sumber daya.
Apabila hal ini terjadi, masyarakat yang sebelumnya merupakan para pekerja penambangan TI beresiko kehilangan mata pencaharian yang kemudian menyebabkan penurunan ekonomi. Cara yang ditawarkan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan pemerintah terus aktif untuk memberlakukan dan mengembangkan program ekonomi hijau yang mendukung semua masyarakat agar mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan dengan tujuan untuk peningkatan, pertumbuhan, serta pemerataan ekonomi dan tenaga kerja sehingga dapat optimal dan produktif.
Selanjutnya, tentang poin keempat yaitu Pendidikan Berkualitas. Dari pihak sekolah sendiri juga merasakan dampak dari penambangan TI ini, disebabkan oleh murid-murid yang semakin berkurang karena lebih memilih untuk mencari rejeki di lokasi TI. Pahitnya, fakta ini dibiarkan oleh orang tua murid-murid ini, akibatnya angka putus sekolah semakin meningkat.
Perubahan tentang norma khususnya antara pendidik dan terdidik berubah karena berkurangnya peserta didik yang disebabkan oleh beloknya haluan yang tadinya merupakan anak sekolahan menjadi penambang TI, dan mereka sekarang menjadi pengangguran putus sekolah. Untuk menanggapi ini, pemerintah serta pihak yang berwenang sudah seharusnya melakukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah penambangan timah dengan tujuan untuk menarik kembali anak-anak yang sempat putus sekolah tersebut.
Kemudian, pada poin keenam tentang Air Bersih dan Sanitasi Layak. Adapun dampak negatif penambangan adalah menyusutnya vegetasi di sekitar sungai, meningkatnya sedimentasi, menurunnya derajat kecerahan dan meningkatkan pendangkalan sungai. Kemudian, Tekstur tanah pada lahan pasca tambang didominasi oleh pasir, lebih khusus lagi tanah tersebut mempunyai sifat mudah meloloskan air, kandungan bahan organik rendah serta suhu tanah yang tinggi, sehingga keadaan demikian tidak menguntungkan bagi pertumbuhan tanaman.
Penanganan yang dilakukan adalah dengan melakukan rehabilitasi kawasan sekitar hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan dilakukan tutupan vegetasi, berdasarkan tumbuhan lokal aslinya, seperti tanaman angkasia, angsana, bambu atau tanaman daun simpur untuk mengembalikan ekosistem semula sehingga dapat menjamin ketersediaan dan manajemen air dan sanitasi secara berkelanjutan.
Selanjutnya, poin kesepuluh mengenai Berkurangnya Kesenjangan. Saat penambangan timah dikuasai oleh PT. Tambang Timah, umumnya yang menempati posisi pekerja yang rendah di perusahaan adalah penduduk asli Bangka Belitung, sedangkan posisi menengah ke atas dipegang oleh orang luar daerah. Timbul kesenjangan sosial antara penduduk asli dan karyawan rendahan di satu pihak dan para staf serta petinggi PT.
Baca juga: Tambang Rakyat Inkonvensional di Kawasan Desa Nibung Kabupaten Bangka Tengah
Tambang Timah di pihak lain. Terlihat dari pemberian fasilitas dan perlakuan istimewa sehingga menimbulkan kesenjangan, seperti layanan kesehatan, hiburan, olahraga, pendidikan dan yang lainnya. Hal ini berdampak kepada penduduk lokal. Dampaknya adalah timbul kecemburuan sosial yang bahkan membekas lama di hati penduduk lokal. Langkah yang ditawarkan untuk menanggapi permasalahan ini adalah dengan pemerataan pembangunan yang dapat dilakukan oleh pemerintah supaya tidak hanya berfokus membangun di satu daerah saja.
Setelah itu, pada poin kesebelas tentang Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan. Terdapat lahan tambang timah yang berada pada lahan peruntukan lain. Kondisi tersebut mengakibatkan adanya penurunan luas areal penggunaan lahan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terbesar terdapat pada peruntukan areal perkebunan besar swasta dan peruntukan kebun campuran.
Dalam melaksanakan perencanaan pembangunan daerah khususnya dalam perencanaan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah sudah semestinya memberlakukan RTRW sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan kepentingan dan potensi yang dimiliki, sehingga penggunaan lahan yang ada harus sesuai dengan ketentuan arahan RTRW yang telah disusun.
Yang terakhir adalah poin kelima belas tentang Ekosistem Daratan. Degradasi lingkungan yang disebabkan oleh TI tidak bisa dihindari. Kerusakan lingkungan masih terus meningkat dikarenakan penjarahan serakah di berbagai tempat di sekitar Bangka dan bahkan di wilayah yang sudah direklamasi oleh PT Timah Bangka tbk.
Kerusakan lingkungan sudah sampai pada titik kritis karena perubahan lanskap Bangka semakin mencolok dengan sifat penambangan TI yang rakus, tidak terkendali, berorientasi pada keuntungan jangka pendek dan tidak melakukan reklamasi. Bahkan wilayah operasi mereka merambah ke kawasan wisata pantai, tempat-tempat bersejarah, daerah pemukiman, lahan pertanian dan perkebunan, hutan lindung, jalur hijau, kawasan konservasi, kuburan, dan berbagai fasilitas umum (sekolah-sekolah, jalan, jembatan) serta wilayah tangkapan nelayan.
Daerah ini sebenarnya telah berubah menjadi daerah operasi TI dan telah menciptakan kolam-kolam besar yang menurut istilah di Bangka disebut kolong. Solusi yang ditawarkan untuk menangani masalah ini pun dilakukan dengan memberlakukan program pokok pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam, pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelamatan hutan, tanah, dan air, serta rehabilitasi pencemaran lingkungan hidup.
Hal ini bertujuan untuk melindungi, memulihkan, dan meningkatkan pemanfaatan secara berkelanjutan terhadap ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi, menghentikan dan memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
Baca juga: Perppu Sebagai Legislasi Jalan Tikus di Indonesia
Penambangan timah yang dilakukan di DAS Pedindang sudah sangat jelas menyebabkan perubahan tatanan lingkungan yang menimbulkan masalah baru bagi lingkungan, penambangan timah menyebabkan tercuci dan hanyutnya unsur-unsur hara tanah, membuat perubahan sifat fisik dan kimia tanah, serta sifat biologisnya, sehingga terjadinya degradasi (penurunan kualitas) lahan dan juga air di daerah tersebut bahkan memengaruhi bidang pendidikan yang seharusnya penting bagi penerus bangsa.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menjaga lingkungan sama dengan menjaga masa depan yang baik, tentu saja berbagai upaya sudah dilakukan untuk menjaga dan memelihara lingkungan secara berkelanjutan. Karena itu, sudah seharusnya dapat dipahami dan menjadi perhatian bagi semua orang baik pemerintah maupun masyarakat.