PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Bekerja Sebelum Menikah Menurut Islam

Avatar of Pinter Hukum
islam
Bekerja sebelum menikah menurut Islam

Pernikahan

Menikah merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, di dalamnya terdapat banyak berkah dan bernilai ibadah bagi pelakunya. Dalam hadist, dari Anas Bin Malik RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadan.” (H.R. Abu Ya’la).

Baca Juga: Pernikahan Dalam Islam: Macam-Macam Hukum Nikah

Namun, untuk mempertahankan bahtera rumah tangga tidak cukup hanya dengan ‘cinta’ banyak aspek lainnya yang juga harus terpenuhi agar pernikahan dapat berjalan secara harmonis dan romantis, salah satunya aspek ekonomi atau keuangan.

Berdasarkan pengamatan dan pengalaman, faktor ekonomi menjadi faktor utama berakhirnya rumah tangga seorang suami istri atau bercerai di Indonesia. Saya secara pribadi, juga sering menerima konsultasi keluarga yg didasari faktor ekonomi.

Oleh karena itu, persoalan ekonomi menjadi hal penting yg perlu diperhatikan sebelum menikah, jangan asal “yang penting nikah dulu”, urusan pekerjaan menyusul di kemudian hari. Urusan ekonomi juga sangat penting sebelum menikah.

Usahakan sebelum sobat menikah sudah ada pengalaman bekerja, atau usaha untuk bekerja. Bekerja yang dimaksud bisa berupa pekerjaan tetap, tidak tetap, wirausaha, atau akitifitas lainnya yang bisa menghasilkan “materi” atau “cuan”.

Dasar Hukum

Di dalam Islam prinsip ini setidaknya didasarkan pada dua hal:

1. Sebelum menikah, Nabi Muhammad SAW sudah terbiasa bekerja, baik sebagai pengembala kambing ketika usia beliau masih sekitar 12 tahun, waktu itu beliau tinggal bersama pamannya (Abu Talib), atau sebagai pedagang, yg akhirnya dipercaya Sayyidah Khodijah untuk melakukan ekspedisi perdagangan sampai ke luar kota. Jika mau niru Nabi, ya ikut aktifitas Nabi sebelum menikah juga dong, yakni bekerja.

2. Rasulullah SAW bersabda:

فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya“.

Bekerja Sebelum Menikah

Dalam ilmu nahwu, “jawab” itu ada jika sudah ada “syarat” nya. Pada konteks hadis di atas, perintah “فَلْيَتَزَوَّجْ (menikahlah) adalah jawab dari syarat مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَة (jika sudah mampu menafkahi). Artinya, perintah menikah ini harus didahului kemampuan memberi nafkah.

Jika kemampuan menafkahi belum ada, belum ada perintah menikah. Bahkan jika jelas jelas dia tdak mampu dan sulit menafkahi keluarganya sehingga kewajibannya tidak dijalnkan, pernikahannya bisa haram.

Baca Juga: Syarat dan Rukun Nikah Menurut Islam, Lengkap

Penjelasan di atas pernah disampaikan pula oleh Gus Baha dalam satu cermahnya. Oleh karena itu, bekerja sebelum menikah dianjurkan, atau setidaknya sebelum menikah dia sudah punya pengalaman bekerja atau berwirausaha dalam hal apapun, tidak harus berupa pekerjaan tetap dan bergengsi, karena hal itu juga akan menghambat pernikahan.

Ketika pengalaman bekerja sudah ada dan semangat bekerja ada, apalagi sebelum menikah sudah ada pekerjaan, maka hal tersebut akan mempermudah menggapai sakinah dalam keluarga, walaupun pekerjaan bukan juga satu-satunya faktor kebahagiaan keluarga, karena perlu juga menerapkan prinsip-prinsip dalam pernikahan seperti saling berbuat baik, bermusyawarah, saling mengerti, dan menjaga kuat ikatan pernikahan.

Baca Juga: Tips Membangun Keluarga Harmonis Menurut Islam

Wallahu A’lam bis Sowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *