Peningkatan Kasus Bullying dalam Dunia Kedokteran
‘Tradisi’ pembentukan karakter dengan cara keras atau bisa disebut dengan perundungan atau bullying di dalam dunia kedokteran telah berlangsung sejak lama khususnya terhadap para dokter residen yang tengah menjalani pendidikan dokter spesialis di rumah sakit, tidak sedikit juga bullying ini terjadi kepada para calon dokter yang sedang menjalani koas.
Laporan atau aduan terkait kasus bullying dalam dunia kedokteran meningkat di tahun 2023 ini. Inspektorat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerima sebanyak 91 aduan kasus bullying sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga tanggal 15 Agustus 2023. Jika dijabarkan, data aduan kasus bullying yang dimiliki oleh Kemenkes berasal dari:
- 44 laporan dari rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes RI
- 17 laporan dari Rumah Sakit Umum Daerah di 6 provinsi
- 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi
- 6 laporan dari Rumah Sakit milik universitas
- 1 laporan dari Rumah Sakit TNI/Polri; dan
- 1 laporan dari Rumah Sakit swasta
Kasus bullying dalam dunia kedokteran ini menjadi pusat perhatian masyarakat terutama setelah Kemenkes RI memberikan teguran tertulis kepada Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Direktur Utama Rumah Sakit Adam Malik.
Baca juga: Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak
Faktor dan Akibat Bullying di Dunia Kedokteran
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, bullying di dunia kedokteran terjadi karena para dokter senior beranggapan bahwa perlakuan-perlakuan keras terhadap para calon dokter itu harus dilakukan supaya membentuk karakter para calon dokter. Pak Budi Gunadi membantah pernyataan ini dengan menyatakan bahwa karakter dokter yang harus dibentuk bukan hanya ketangguhan saja tetapi juga harus dibentuk rasa empati para calon dokter dan rasa simpati para calon dokter kepada pasien, juga bagaimana cara mereka berkomunikasi dengan pasien.
Menurut Inspektur Jenderal Kemenkes RI, mayoritas perundungan dalam dunia kedokteran itu mengenai permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, penelitian dan pelayanan, serta juga adanya tugas jaga yang diberikan diluar batas wajar. Akibat atau dampak dari terjadinya bullying di dunia kedokteran ini menurut Pak Budi Gunadi menyebabkan kerugian fisik, kerugian mental dan kerugian finansial bagi para calon dokter.
Baca juga: Hukuman bagi Pelaku Perundungan Dibawah Umur
Sanksi dari Kemenkes Hingga Pidana
Untuk mengatasi kasus bullying dalam dunia kedokteran ini maka pada tanggal 20 Juli 2023, Kemenkes RI mengeluarkan Instruksi Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Sanksi yang diberikan oleh Kemenkes terhadap para pelaku perundungan diatur di instruksi kedua.
Terhadap tenaga pendidik dan pegawai lainnya yang melakukan perundungan Kemenkes RI menyatakan mereka diancamkan sanksi:
- Ringan berupa teguran tertulis;
- Sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan; atau
- Berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
Terhadap peserta didik yang melakukan perundungan dapat diberikan sanksi:
- Ringan berupa teguran lisan dan tertulis
- Sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
- Berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
Selain itu khusus terhadap Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang memimpin rumah sakit dengan kasus perundungan juga dapat dikenakan sanksi:
- Ringan berupa teguran tertulis
- Sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan; atau
- Berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Selain sanksi-sanksi yang diatur oleh Instruksi Kemenkes RI tersebut, bullying atau kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan di dalam dunia kedokteran juga diatur sanksi pidananya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Dampak Labelling Pada Orang Lain dalam Kriminologi
KUHP Lama:
- Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
- Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual
- Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan
- Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat seseorang
KUHP Baru:
- Pasal 262 KUHP tentang Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama di Muka Umum
- Pasal 466 s.d. Pasal 471 KUHP tentang Penganiayaan
- Pasal 472 KUHP tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
- Pasal 414 s.d. Pasal 417 KUHP tentang Percabulan
Bagi para dokter atau calon dokter yang ingin melaporkan perlakuan bullying di dalam dunia kedokteran, saat ini Kemenkes RI telah menyediakan layanan hotline untuk melaporkan perlakuan-perlakuan tersebut dengan cara menghubungi nomor WhatsApp 0812 9979 9777 atau juga bisa mengunjungi website www.perundungan.kemkes.go.id.
Referensi:
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Website
Rindi Salsabilla, Menkes Ungkap Alasan Banyak Calon Dokter jadi Korban Bullying, cnbcIndonesia.com, Diakses pada 21 Agustus 2023
Naufal Ridhwan, Kemenkes Minta Korban Perundungan Dokter tak Takut Melapor Begini Kata Dekan FKUI, nasional.tempo.co, Diakses pada 21 Agustus 2023
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Menkes Budi Tegas Akhiri Perundungan Dokter Sanksi Tegas Menanti Pelaku, sehatnegeriku.kemkes.go.id, Diakses pada 21 Agustus 2023
Respon (1)