PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Good Corporate Governance

Good Corporate Governance

Identitas Buku

Judul Buku : Good Corporate Governance
Penulis : Adrian Sutedi, S.H., M.H.
Penerbit : Sinar Grafika
Tahun Terbit : 2011
Cetakan : Pertama
Dimensi Buku : 15,3 x 23 x 1,7 cm (275 halaman)
ISBN : 979-007-326-7
Harga Buku : Rp 85.000,00 (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)

Isi Resensi

Terdapat prinsip yang perlu diperhatikan dan diterapkan dalam mengelola sebuah perusahaan, yaitu Good Corporate Governance. Prinsip ini sampai sekarang belum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Perjalanan panjang perbincangan dan penelitian Good Corporate Governance dalam perusahaan sampai saat ini masih berlangsung dan terus dikembangkan oleh para peneliti.

Good Corporate Governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan.

Pada prinsipnya corporate governance menyangkut kepentingan para pemegang saham, perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders), transparansi, serta peranan direksi, pemegang saham, komisaris, dan komite audit.

Baca juga: Resensi Buku: Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak

Good Corporate Governance dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan yang bergantung pada modal ekstern (modal ekuiti serta pinjaman) untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan mereka, melakukan investasi, serta menciptakan pertumbuhan.

Maka dari itu, demi kepentingan mereka, perusahaan perlu memastikan kepada pihak penyandang dana ekstern bahwa dana-dana tersebut digunakan secara tepat dan seefisien mungkin serta memastikan bahwa manajemen melakukan yang terbaik untuk kepentingan perusahaan. Kepastian seperti itu didapatkan dalam sistem tata kelola perusahaan (corporate governance).

Sistem corporate governance yang baik memberikan perlindungan kepada para pemegang saham dan pihak kreditor, sehingga mereka dapat meyakinkan dirinya akan perolehan kembali investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi.

Di Indonesia sendiri, prinsip Good Corporate Governance mulai diterapkan sejak ditandatanganinya Letter of Intent (LOI) dengan IMF (International Monetary Fund atau Dana Moneter Internasional), yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) mengemukakan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan standar Good Corporate Governance yang telah diterapkan di tingkat internasional.

Baca juga: Nelayan dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional

Buku Good Corporate Governance ini mengkaji tentang:

  1. Bagaimana peran dan kedudukan pemegang saham perseroan dalam mewujudkan pelaksanaan prinsip-prinsip umum Good Corporate Governance.
  2. Apa yang menjadi urgensi sehingga pemegang saham perseroan terbatas perlu mewujudkan pelaksanaan prinsip-prinsip umum Good Corporate Governance.
  3. Apakah prinsip-prinsip umum Good Corporate Governance yang berkaitan dengan peran dan kedudukan pemegang saham perseroan terbatas itu bersifat wajib (mandatory) sehingga dapat dipaksakan keberlakuannya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan perusahaannya untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka.

Buku ini berjumlah 275 halaman yang dibagi dalam 5 bab. Adapun ke-5 bab tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Teori dan Konsep Good Corporate Governance.
  2. Good Corporate Governance di Indonesia.
  3. Good Corporate Governance Pemegang Saham Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas.
  4. Penegakan Pelaksanaan Good Corporate Governance.
  5. Putusan Mahkamah Agung: Tinjauan Kasus Pengelolaan Perusahaan.

 Baca juga: Resensi Buku: Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak

Kelebihan 

Kelebihan dari buku Good Corporate Governance ini yaitu dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan aspek-aspek penegakan hukumnya.

Tentang Penulis

Adrian Sutedi, S.H., M.H. merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hingga tahun 2010, ia telah menulis 24 artikel dan buku. Buku Good Corporate Governance ini merupakan karyanya yang ke-25.

Exit mobile version