PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tatanan Hukum Nasional

Hukum Ekonomi Syariah

Keberadaan hukum Islam yang menjadi salah satu sumber hukum nasional sudah mendapat tempat di Indonesia secara sosiologis dan yuridis.

Menurut Amin Summa, alasan terpenting dari pemberlakuan hukum Islam di Indonesia adalah alasan konstitusi (the reason of constitution) dan alasan sejarah (the reason of history) serta alasan kebutuhan terhadap hukum Islam itu sendiri.

Salah satu perkembangan hukum Islam yaitu hadirnya keberadaan hukum ekonomi Syariah dalam tatanan hukum Indonesia.

Dalam konteks masyarakat, Hukum Ekonomi Syariah merupakan Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem ekonomi Islam yang menjadi pelaksanaan fiqih di bidang perekonomian masyarakat.

Kedudukan hukum ekonomi syariah akan semakin kuat apabila dikaitkan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara

Untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah menjadi lebih berorientasi diperlukan adanya kemauan politik dalam mengadopsi hukum fiqih dengan penyesuaian situasi masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan Hukum Ekonomi Syariah ini dibutuhkan agar tercipta tertib hukum yang digunakan dalam penyelesaian masalah sengketa terkait interaksi ekonomi.

Seiring dengan perkembangan lingkup hukum ekonomi yang semakin berkembang luas menjadikan dasar lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Lahirnya KHES tersebut berawal dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA). Dengan perluasan kewenangan tersebut juga berkaitan dengan sistem hukum seperti Hukum Nasional yang ada di Indonesia.

Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur warga negara Republik Indonesia secara tertulis dari semua aspek kehidupannya baik berbangsa maupun bernegara.

Pembentukan hukum nasional dalam ajaran syariah tidak bisa dilepaskan pada konteks politik hukum nasional, namun dalam konteks pengamalan Islam (kaffah), perundang-undangan hukum Islam ditempatkan dalam konteks kebutuhan umat Islam sendiri (Hadi, 2016).

Mengacu lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ternyata membawa perubahan besar terhadap eksistensi Peradilan Agama di Indonesia saat ini.

Dengan adanya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berarti telah mengunifikasikan hukum ekonomi syariah di Indonesia untuk membantu hakim pengadilan agama dalam memutus perkara.

KHES sendiri diterbitkan dalam peraturan mahkamah agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Baca juga: Memahami Definisi Hukum Pidana!

Sistem ekonomi di Indonesia telah memberikan ruang bagi ekonomi syariah dengan berlakunya undang-undang yang berkaitan dengan aspek hukum ekonomi syariah.

Produk hukum ekonomi syariah secara konkret di Indonesia dapat dilihat dari pengakuan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai hukum materiil ekonomi syariah.

Produk hukum ekonomi syariah yang demikian dalam bentuk undang-undang seperti, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Adanya undang-undang tersebut, maka kekosongan hukum dalam lingkup ekonomi syariah dapat terselesaikan secara maksimal sehingga eksistensi hukum ekonomi syariah terhadap tatanan hukum nasional juga dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, produk ekonomi syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, maupun obligasi menjadi penguat sistem ekonomi dalam tatanan hukum nasional di Indonesia.

Kebutuhan masyarakat terus meningkat seiring perkembangan mekanisme investasi dengan sistem laba dan rugi, sehingga dengan adanya produk hukum ekonomi syariah dapat menciptakan pemerataan dan keadilan sistem ekonomi yang dicita-citakan Negara Republik Indonesia.

Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan hukum Islam menunjukkan bahwa hukum Islam menjadi sumber hukum nasional bersama dengan hukum barat dan hukum adat, tidak berarti harus hukum formal dalam bentuk eksklusifnya sendiri, kecuali sifatnya mengabdi (bukan memaksakan secara imperatif) terhadap apa yang telah berlaku dalam bentuk kesadaran dalam kehidupan sehari-hari (Iswanto, 2013).

Baca juga: Menilik Istilah Hukum Rimba dalam Dunia Kehidupan

Pernyataan tersebut sesuai dengan eksistensi dan kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tatanan hukum nasional di Indonesia yang mana sumber hukum harus diartikan sebagai sumber hukum materiil maupun sumber hukum formal.

Hukum Ekonomi Syariah dalam hukum Islam juga menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia di mana penerapannya diserahkan kepada pemerintahan yaitu ulil amri yang mengatur dua bidang di dalamnya yaitu antara ibadah dan jual beli (muamalah).

Sumber Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UUPA)

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Muhammad Amin Suma, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Eka Sakti Habibullah, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional. Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. STAI Al hidayah Bogor.

Hadi, A. C. 2016. Corporate Social Responbility dan Zakat Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2)

Iswanto, B. 2013. Ekonomi Islam dan Politik Hukum di Indonesia. Mazahib: Jurnal Hukum Islam, 12(2)

Mohammad Mardi, Ekonomi Syariah: Eksistensi dan Kedudukannya di Indonesia. Saujana: Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah, 3(1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *